Jakarta – Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Sebelumnya, pemohon kerap belum mendapatkan kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran setelah berkas didaftarkan. Kini, melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, waktu pelaksanaan pengukuran dapat diketahui dengan lebih pasti.
Melalui layanan ini, pemohon mendapatkan jadwal pengukuran yang telah ditentukan sehingga proses pengukuran dapat berlangsung lebih terarah. Kepastian tersebut turut membantu masyarakat dalam mempersiapkan waktu dan kebutuhan sebelum petugas ukur datang ke lokasi.
Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari terdiri atas waktu tunggu pengukuran selama 7 hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama 5 hari. Dengan adanya kepastian tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan waktu proses pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran.
Manfaat layanan ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Warjito, menyampaikan bahwa proses pengukuran tanah yang diajukannya dapat dilakukan hanya beberapa hari setelah berkas didaftarkan. Ia menilai adanya jadwal pengukuran membuat proses menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian bagi pemohon.
Hal serupa disampaikan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Menurutnya, kepastian jadwal memudahkan pemohon karena dapat mengetahui waktu kedatangan petugas ukur ke lokasi.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal masih diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Layanan tersebut telah diterapkan di ratusan Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia.
Kehadiran layanan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terarah, dan tepat waktu, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































