BARRU – Semangat baru menyelimuti jajaran pengurus Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Kabupaten Barru. Bertempat di Aula Taro Adae, Lantai 6 Kantor Bupati Barru, Pimpinan Daerah IPIM Kabupaten Barru untuk masa khidmat 2025-2030 resmi dilantik pada Ahad, 18 Januari 2026.
Acara pelantikan yang berlangsung khidmat mulai pukul 13.30 WITA ini dihadiri oleh jajaran tokoh agama dan pemerintah daerah. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan, prosesi pelantikan dan pemberian sambutan dilakukan langsung oleh Ketua Pimpinan Wilayah IPIM Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. KH. Masykur Yusuf, M.Ag.
Di bawah nakhoda baru, IPIM Kabupaten Barru kini dipimpin oleh Ketua, Drs. H. Husni Makky dan Sekretaris, Drs. Sardiman Syarif, M.Pd. Kepengurusan ini membawa mandat penting untuk menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan di wilayah Kabupaten Barru. Sekretariat organisasi sendiri berpusat di Masjid Agung Nurul Iman Barru, Jalan Masjid Raya Barru.
Kegiatan yang bertema penguatan persaudaraan antar imam masjid ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah dan bimbingan umat di Kabupaten Barru. Dengan sinergi antara pimpinan daerah dan pimpinan wilayah, IPIM berkomitmen untuk menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dan kesejukan bagi masyarakat. Pelantikan ini menandai dimulainya langkah nyata para pengurus dalam menjalankan amanah sesuai dengan visi organisasi “Ittihad Persaudaraan Imam Masjid”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































