Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan kabar baik terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 yang telah direalisasikan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Pasuruan, yang merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dengan angka mencapai Rp63 triliun, tahun ini menerima DBHCHT sebesar Rp372,7 miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., CIPA., CICHM., menyampaikan bahwa dana tersebut akan dialokasikan ke berbagai sektor strategis, di antaranya kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta program prioritas daerah lainnya.
Fokus Pemanfaatan DBHCHT 2024
Untuk bidang kesehatan, alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp224,1 miliar, atau sekitar 60,14 persen dari total dana.
Dana ini akan digunakan untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat dan alat kesehatan, hingga pembangunan fasilitas kesehatan.
Program-program tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSUD Bangil, dan RSUD Grati dengan proporsi masing-masing 39,37 persen, 14,82 persen, dan 5,94 persen.
Sementara itu, program kesejahteraan masyarakat mendapatkan alokasi sebesar Rp91,5 miliar atau sekitar 24,56 persen dari total dana. Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, pelatihan kerja, dukungan kepada industri kecil menengah (IKM), serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Untuk penegakan hukum, Kabupaten Pasuruan mengalokasikan Rp6,9 miliar, atau sekitar 1,85 persen dari total dana.
Anggaran ini digunakan untuk sosialisasi, operasi penegakan hukum, dan pemantauan guna memberantas rokok ilegal serta memastikan cukai tembakau dikelola secara legal demi kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, program prioritas daerah seperti pembangunan infrastruktur jalan, drainase, rumah tidak layak huni (RTLH), penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM), serta mobil tangki air mendapatkan alokasi sebesar Rp50,1 miliar atau sekitar 13,45 persen dari total dana.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga aktif memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Pada 1 Agustus 2024, Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan memusnahkan lebih dari 8,5 juta batang rokok ilegal, 90 ribu gram tembakau iris ilegal, serta 346,02 liter minuman beralkohol ilegal.
“Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai tembakau yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pj Bupati Nurkholis.
Dengan pemanfaatan DBHCHT yang terencana dan berbagai langkah strategis, Kabupaten Pasuruan optimis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dari dana ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“DBHCHT adalah wujud nyata kontribusi Kabupaten Pasuruan dalam mendukung pembangunan nasional. Kami akan terus bekerja keras agar dana ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang signifikan,” tutup Nurkholis.
Sekilas DBHCHT 2024 di Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pasuruan telah menerima DBHCHT sebesar Rp372,7 miliar untuk tahun 2024.
Alokasi anggaran ini difokuskan pada empat sektor utama, yaitu kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya memberantas rokok ilegal guna memastikan dana cukai tembakau memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”