Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila di kelas IX MTs Negeri 6 Bantul berlangsung menarik dan inovatif. Guru Pendidikan Pancasila memanfaatkan pop up book sebagai media pembelajaran untuk membantu siswa memahami materi tradisi, kearifan lokal, dan budaya Indonesia secara lebih konkret dan menyenangkan Jumat (27/02/2026).
Melalui pop up book, siswa diajak mengenal beragam tradisi dan budaya Nusantara yang disajikan dalam bentuk visual tiga dimensi. Saat halaman dibuka, gambar/materi muncul secara timbul sehingga menarik perhatian siswa dan memudahkan mereka memahami isi materi.
Salah satu siswa kelas IX, Rafa, mengungkapkan bahwa pembelajaran dengan pop up book membuat materi lebih mudah dipahami dan tidak membosankan. “Belajarnya jadi seru, seperti membuka cerita, tapi isinya tentang budaya Indonesia,” ujar Rafa.
Penggunaan pop up book ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran siswa akan pentingnya menjaga tradisi dan kearifan lokal sebagai bagian dari identitas bangsa. Selain itu, media ini juga melatih kreativitas, daya imajinasi, serta kemampuan berpikir kritis siswa dalam memahami keberagaman budaya Indonesia.
Melalui inovasi pembelajaran tersebut, MTs Negeri 6 Bantul terus berkomitmen menghadirkan pembelajaran Pendidikan Pancasila yang bermakna, kontekstual, dan relevan dengan kehidupan peserta didik sehari-hari. (dwi/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































