Mamuju, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat (Kakanwil Ditjenpas Sulbar), Ramdani Boy, menghadiri kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat di Aula Lapas Perempuan Mamuju, Senin (02/03/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, serta para pimpinan satuan kerja di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan, antara lain Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, Kepala Rutan Kelas IIB Majene, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Dalam pemaparannya, Fajar Sidiq menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan satuan kerja terhadap standar pelayanan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Hasil penilaian ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen evaluasi agar setiap satuan kerja dapat melakukan perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Kami membuka ruang koordinasi dan pendampingan melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi,” ujar Fajar Sidiq.
Ia juga menegaskan pentingnya komitmen pimpinan satuan kerja dalam membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepatuhan dan kualitas.
“Pelayanan publik yang baik harus berbasis standar yang jelas, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Kolaborasi yang kuat akan mempercepat peningkatan kualitas layanan,” tambahnya.

Sementara itu, Ramdani Boy menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menjadikan hasil penilaian ini sebagai dasar evaluasi dan perbaikan. Seluruh jajaran harus terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemasyarakatan.

“Pelayanan yang prima dan bebas maladministrasi adalah wujud nyata integritas institusi. Kami akan memastikan setiap satuan kerja melakukan perbaikan yang terukur dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Ombudsman RI dan jajaran Imigrasi serta Pemasyarakatan di Sulawesi Barat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































