Jakarta, Siaran-berita.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) resmi menetapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthoni, sebagai Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma sebagai Sekretaris Jenderal, dan Ayi Paryana sebagai Bendahara Umum. Penetapan tersebut menjadi momentum penting dalam reformasi internal ABPEDNAS untuk memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia, seperti disampaikan oleh Prof Reda kepada awak media pada Kamis (6/11/2025) di Jakarta.
Prof Reda menegaskan bahwa Jamintel akan berperan aktif dalam mendorong penguatan peran dan tupoksi BPD, seiring dengan meningkatnya atensi Pemerintah terhadap desa. Program-program prioritas Presiden Prabowo, seperti Dana Desa, kedaulatan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), akan berjalan masif dan membutuhkan pengawasan yang sesuai dengan tupoksi BPD.
“Program-program nasional saat ini mengalir besar ke desa dan semuanya butuh pengawasan yang sesuai ketentuan. BPD harus semakin kuat menjalankan tupoksinya, dan Jamintel siap mengawal penguatan ini melalui ABPEDNAS,” tegas Prof Reda.
Penetapan Ketua Pengawas yang baru juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi. Ketua Pengawas sebelumnya, Ella Nurlaela, kini mengisi posisi sebagai Anggota Pengawas. Sekretaris Jenderal dijabat oleh Aditya Yusma, menggantikan Deden Syamsuddin, yang kini mengisi posisi Anggota Pengawas. Aditya Yusma juga merupakan Ketua Umum Perisai Syarikat Islam yang telah terbukti mampu menjadi motor penggerak organisasi.
Untuk Bendahara Umum dijabat oleh Ayi Paryana, menggantikan Afrinal Dharmawan yang kini mengisi posisi Bendahara II. Sejumlah tokoh penting, termasuk dari KPK, juga ikut memperkuat jajaran pengurus baru DPP ABPEDNAS Indonesia, yang diharapkan dapat membawa organisasi ke arah yang lebih baik.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. Indra Utama, M.PWK, IPU, menyambut baik penyegaran tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran BPD. “Mutasi dan penyegaran ini diperlukan agar BPD tidak hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi sebagai penjaga tata kelola desa yang kuat dalam pengawasan bersama Kejaksaan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan hubungan kelembagaan, posisi Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS akan dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Dengan struktur pengawasan yang diperkuat oleh Jamintel dan hubungan formal kelembagaan dengan Kejaksaan, ABPEDNAS menegaskan optimisme dalam mendukung program Presiden Prabowo terkait Koperasi Desa Merah Putih, Dana Desa, dan Asta Cita.
Dengan sinergi antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Agung, serta dukungan dari tokoh muda Aditya Yusma, penguatan fungsi pengawasan BPD kini menjadi fokus utama. Era baru tersebut menandai langkah penting dalam memperkuat peran BPD dalam tata kelola desa di seluruh Indonesia.
(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































