Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan hak integrasi terhadap 27 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang terdiri dari 26 orang WBP usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang WBP usulan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (17/12).
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bengkulu, Slamet Santoso, selaku Ketua Tim TPP, serta dihadiri oleh seluruh anggota Tim TPP yang terdiri dari pejabat struktural Lapas Bengkulu lintas seksi.
Dalam sidang tersebut, Tim TPP melakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap setiap WBP yang diusulkan, mencakup pemenuhan persyaratan substantif dan administratif, rekam jejak pembinaan, tingkat kesadaran hukum, perubahan sikap dan perilaku, serta kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana. Proses penilaian juga mempertimbangkan hasil program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang telah diikuti WBP secara berkesinambungan.
Kasi Binadik Slamet Santoso menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen strategis dalam memastikan bahwa pemberian hak integrasi dilaksanakan secara selektif, objektif, dan bertanggung jawab. “TPP menjadi forum penilaian kolektif untuk memastikan bahwa WBP yang diusulkan benar-benar telah menunjukkan kemajuan pembinaan dan kesiapan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses sidang dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. Rekomendasi yang dihasilkan dari Sidang TPP selanjutnya akan menjadi dasar pengusulan hak integrasi kepada instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan perilaku, dan reintegrasi sosial, guna menekan angka residivisme serta mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































