Bantul (MTsN 6 Bantul) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Bantul baru-baru ini mengadakan kegiatan yang memupuk semangat kerjasama antara guru dan pegawai, tepatnya dilaksanakan pada Selasa (4/3/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam suasana yang gembira dan penuh keceriaan.
Beberapa waktu yang lalu, guru dan pegawai MTsN 6 Bantul melakukan breakdown SKP (Sasaran Kerja Pegawai) kepala madrasah dari atasan ke bawahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai memahami dan mengerti sasaran kerja yang harus dicapai.
Kegiatan breakdown SKP ini dilakukan dengan semangat kerjasama yang tinggi antara guru dan pegawai. Mereka bekerja sama untuk memastikan bahwa semua sasaran kerja dapat tercapai dengan baik.
Menurut Kepala MTsN 6 Bantul, Mafrudah, kegiatan ini memiliki manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan kerjasama dan komunikasi antara guru dan pegawai. “Kami ingin memastikan bahwa semua pegawai memiliki pemahaman yang sama tentang sasaran kerja yang harus dicapai,” ujarnya.
Dengan melakukan kegiatan breakdown SKP, MTsN 6 Bantul menunjukkan komitmennya dalam memupuk semangat kerjasama antara guru dan pegawai. Semoga kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lainnya untuk meningkatkan kerjasama dan komunikasi antara pegawai. (fau/rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































