Luwu Utara, 17 November 2025 – Kondisi memprihatinkan kembali terjadi di Puskesmas Limbong, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara. Fasilitas kesehatan yang menjadi tumpuan masyarakat ini dilaporkan beroperasi tanpa kehadiran seorang dokter pun. Situasi tersebut semakin mempertegas bahwa manajemen pelayanan kesehatan daerah masih jauh dari kata siap, apalagi bertanggung jawab.
Padahal, keberadaan tenaga kesehatan, termasuk dokter, bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 28 dan Pasal 30 UU tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan primer yang lengkap, termasuk menghadirkan tenaga medis yang kompeten pada puskesmas. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 28 Tahun 2024, yang menempatkan puskesmas sebagai ujung tombak koordinasi pelayanan kesehatan primer di wilayahnya. Artinya, puskesmas tanpa dokter merupakan bentuk nyata dari kegagalan pelaksanaan amanat undang-undang.
Ketiadaan dokter di puskesmas bukan persoalan sepele. Puskesmas adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat tempat penanganan awal, lokasi diagnosis pertama, hingga pusat respons cepat untuk kasus darurat. Ketika fasilitas yang seharusnya menjadi benteng kesehatan ini kosong dari tenaga medis profesional, maka keselamatan warga berada dalam ancaman langsung.
Salah satu pemuda Desa Limbong, Yeyen Erlangga, turut menyuarakan keresahan yang kini meluas di tengah masyarakat.
“Kami benar-benar merasa diabaikan. Bagaimana mungkin pemerintah daerah membiarkan puskesmas yang menjadi harapan pertama masyarakat beroperasi tanpa satu pun dokter? Ini bukan sekadar kelalaian, ini kegagalan pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan yang layak kepada masyarakat, nyawa warga tidak boleh dipertaruhkan hanya karena pemerintah tidak mampu bekerja dengan benar,” tegasnya.
Kritik serupa datang dari Rezky Hidayat, Ketua Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI). Ia menilai persoalan ini bukan hanya masalah teknis, tetapi cermin lemahnya tata kelola pelayanan publik.
“Ini bukan masalah sepele, tetapi menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah wajib memastikan ketersediaan dokter. Kondisi kosong seperti ini tidak boleh terjadi, apalagi di wilayah dengan akses yang sulit seperti Rongkong. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Utara segera menempatkan dokter dalam waktu dekat. Tidak perlu banyak penjelasan ,situasinya sudah jelas yang dibutuhkan adalah tindakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI) siap mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dan perbaikan nyata.
Masyarakat kini menuntut penjelasan transparan dari pengelola puskesmas dan dinas Kesehatan. Publik ingin mengetahui penyebab utama krisis tenaga medis ini apakah buruknya perencanaan, lemahnya pengawasan, atau minimnya komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan penempatan dokter secara permanen di setiap daerah terpencil. Pelayanan kesehatan bukanlah fasilitas mewah, itu adalah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara.
Situasi ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh demi memastikan hak kesehatan warga benar-benar terpenuhi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































