Bantul (MTsN 6 Bantul) – MTsN 6 Bantul kembali menorehkan prestasi membanggakan. Salah satu siswinya, Naila ‘Ishmatul Hawa, berhasil meraih Juara 1 Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi dalam ajang MALFEST #7 yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Banguntapan, Sabtu (15/11).
Dalam kompetisi tersebut, Naila tampil dengan bacaan yang penuh penghayatan, tajwid yang tepat, serta irama yang merdu. Penampilan gemilangnya berhasil memukau dewan juri dan mengantarkannya meraih posisi terbaik pada kategori MTQ tingkat provinsi.
Pembina MTQ MTsN 6 Bantul, Wiwik Muslimatun, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari latihan intensif dan kedisiplinan yang dijaga oleh Naila selama persiapan lomba. “Naila menunjukkan komitmen yang luar biasa. Ia selalu berusaha maksimal dalam setiap sesi latihan,” ujar Wiwik M.
Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono juga memberikan apresiasi dan berharap prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi peserta didik lainnya untuk terus mengembangkan potensi dan kemampuan mereka. “Semoga pencapaian Naila menjadi motivasi bagi siswa-siswi lainnya untuk terus berprestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik,” ungkap Sugiyono.
Prestasi ini menambah daftar kebanggaan MTsN 6 Bantul di tingkat provinsi. Madrasah berharap ke depan semakin banyak siswa yang mampu menorehkan prestasi pada berbagai ajang kompetisi. (ist/sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































