Kota Tebing Tinggi, Senin (12/01) – Gelombang kekecewaan publik terhadap Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih mencapai puncaknya. Di saat kota dihantam dua isu kemanusiaan yang fatal penolakan pasien oleh RSUD Dr. Kumpulan Pane dan kematian seorang pedagang Pasar Gambir akibat karut-marut pembagian kios oleh Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Walikota justru dinilai menutup mata dan lebih memilih memamerkan aktivitas politiknya di tingkat pusat.
Ironi Kepemimpinan: Konten Partai di Atas Nyawa Rakyat
Masyarakat mengecam sikap Walikota yang tetap mengunggah video keceriaannya di media sosial saat menghadiri acara partai di pusat, sementara warga sedang berduka. Tidak ada satu pun video klarifikasi, permintaan maaf, atau pernyataan belasungkawa resmi yang menunjukkan empati terhadap keluarga korban.
“Sangat menyakitkan melihat pemimpin kami asyik membuat konten partai, sementara ada warga yang meninggal karena memperjuangkan haknya di pasar, dan ada pasien yang ditolak rumah sakit milik pemerintah sendiri,” ujar Ningsih, Aktivis Perempuan, Kemanusiaan dan Sosial.

Dua Tragedi yang Mengguncang Publik
Dua insiden krusial yang viral di media sosial namun minim respons dari kepala daerah tersebut adalah:
• Pelayanan RSUD yang Tidak Manusiawi: Kasus penolakan pasien yang membutuhkan penanganan darurat mencerminkan kegagalan total manajemen kesehatan di bawah kendali Walikota Tebing Tinggi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Apalagi Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution sudah mengintruksikan seluruh Rumah Sakit baik milik daerah maupun swasta tidak boleh lagi menolak pasien karena alasan BPJS tidak aktif, karena Sumatera Utara sudah UHC.
• Tragedi Kios Pasar: Kematian seorang pedagang pasca-renovasi pasar menjadi luka mendalam. Almarhum diduga mengalami tekanan batin hebat karena jatah kios yang berkurang drastis dari sebelum renovasi, sebuah kebijakan yang dinilai tidak adil dan tidak transparan dalam proses pembagiannya.
Suasana Pembagian Kios yang di Pasar Kain oleh Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
Absennya Evaluasi dan Tanggung Jawab
Sebagai kepala daerah, Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih seharusnya melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah), khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Namun, bungkamnya Walikota memperkuat kesan bahwa tidak ada jiwa kepemimpinan (leadership) dan rasa tanggung jawab dalam menangani kelalaian bawahannya.
“Kepala daerah adalah orang tua bagi rakyatnya. Jika ada anak yang sakit atau kelaparan karena sistem yang salah, orang tua seharusnya hadir merangkul, bukan asyik berpesta di Jakarta. Ini adalah bentuk pengabaian hak rakyat yang sangat nyata,” tambah Affandi, Pengamat Kebijakan Publik.
Tuntutan Publik
Masyarakat menuntut pertanggungjawaban nyata dari Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, bukan sekadar pencitraan politik. Publik mendesak agar:
• Segera dilakukan investigasi transparan terkait penolakan pasien di RSU Dr. Kumpulan Pane
• Penataan ulang pembagian kios pasar yang adil bagi pedagang lama.
• Permintaan maaf terbuka dan evaluasi jabatan bagi kepala dinas terkait hingga sanksi tegas seperti sebelumnya pernah dilakukan.
Rakyat tidak butuh video kehadiran di acara partai; rakyat butuh kepastian bahwa pemimpin mereka peduli terhadap nyawa dan penghidupan warganya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































