Perkuat Sinergi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Gelar Rapat Evaluasi T.A. 2025 dan Susun Rencana Aksi T.A. 2026
Makassar, Jumat (2 Januari 2026) – Bertempat di Aula Kolaborasi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2025 serta Penyusunan Rencana Aksi Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk membedah capaian target sepanjang 2025 dan memastikan pelaksanaan program strategis nasional di tahun 2026 berjalan lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan seluruh pejabat pengawas. Salah satunya hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, bapak Johanis Buapi, A. Ptnh., M. Si beserta pejabat pengawas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, bapak Dony Erwan Brilianto, S. T., M. M. menekankan pentingnya inovasi pelayanan dan percepatan pendaftaran tanah demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Fokus utama tahun ini adalah digitalisasi pelayanan dan mari bersama wujudkan tata kelola yang lebih baik demi memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
.
.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KanwilBPNProvinsiSulsel
#KementerianATRBPN
#kantahtorut #kantahkabtorut
#bpntorut #bpntorajautara
#RapatEvaluasi2025
#RencanaAksi2026
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































