Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST, turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Arsip Pascabanjir Aceh yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kota Langsa. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam membahas langkah-langkah pemulihan arsip dan dokumen pertanahan pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh pada akhir November 2025.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dr. Andi Tenri Abeng, A.Ptnh., serta Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, S.H., M.H., QCRO, bersama para Kepala Kantor Pertanahan dan unsur terkait lainnya.
Pembahasan rapat difokuskan pada perumusan strategi penanganan dan pemulihan arsip pertanahan yang terdampak banjir, termasuk upaya penyelamatan dokumen, pengamanan arsip vital, serta percepatan pemulihan sistem kearsipan guna menjamin keberlanjutan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Keikutsertaan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan dan langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan arsip pertanahan sebagai aset negara yang memiliki nilai hukum tinggi. Diharapkan, melalui koordinasi lintas unit kerja ini, proses pemulihan arsip pascabencana banjir dapat berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Press Realease ATR/BPN Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































