Isu kesejahteraan guru, khususnya guru honorer seolah menjadi cerita lama yang terus berulang tanpa akhir yang jelas. Dari masa ke masa, guru honorer tetap berada pada posisi paling rentan dalam sistem pendidikan nasional. Mereka mengemban tanggung jawab besar dalam mendidik generasi bangsa, namun sering kali harus menerima kenyataan pahit berupa upah yang jauh dari kata layak. Ironisnya, permasalahan ini terus berlangsung meskipun pendidikan selalu disebut sebagai sektor prioritas dalam pembangunan nasional.
Sejak dulu, salah satu alasan klasik yang sering disampaikan untuk menjelaskan rendahnya kesejahteraan guru honorer adalah keterbatasan anggaran negara. Pemerintah sering berdalih bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum sepenuhnya mampu mengakomodasi peningkatan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik, terutama mereka yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru kehormatan pun diminta untuk bersabar, mengabdi dengan tulus, dan menunggu kebijakan yang entah kapan akan benar-benar berpihak.
Namun, situasi ini menjadi semakin kontras ketika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai berjalan. Program MBG pada dasarnya merupakan langkah positif dan patut diapresiasi, karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Tidak ada yang menyangkal bahwa program ini membawa manfaat besar bagi siswa dan keluarga kurang mampu. Namun, dibalik niat baik tersebut, muncullah kenyataan sosial yang tidak bisa diabaikan, khususnya oleh para guru kehormatan.
Di lapangan, para pegawai dan mitra MBG mulai dari petugas distribusi, penyedia jasa katering, hingga tenaga pendukung lainnya mendapatkan upah yang relatif layak dan manusiawi. Mereka menerima bayaran sesuai jam kerja, bahkan dalam beberapa kasus dilengkapi dengan sistem kontrak yang jelas. Upah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti pangan, sandang, dan biaya keluarga. Hal ini wajar dan memang seharusnya demikian. Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak.
Namun di sisi lain, guru honorer yang setiap hari mengajar, mendidik, membimbing karakter, dan menanamkan nilai-nilai moral kepada siswa, justru masih harus bertahan dengan kehormatan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup. Ada guru honorer yang menerima upah bulanan tidak lebih dari beberapa ratus ribu rupiah, bahkan ada pula yang dibayar per jam mengajar dengan nominal yang nyaris tak berubah selama bertahun-tahun. Ketika dibandingkan dengan kesejahteraan mitra MBG, perbedaan ini terasa begitu mencolok dan menyakitkan.
Ketimpangan ini bukan soal membenturkan satu profesi dengan profesi lainnya. Persoalannya terletak pada prioritas dan keadilan kebijakan. Guru honorer dan pegawai atau mitra MBG sejatinya berada dalam ekosistem pendidikan yang sama, yakni sama-sama berkontribusi bagi masa depan anak bangsa. Namun mengapa penghargaan terhadap guru kehormatan masih begitu minim, seolah pengabdian mereka hanya dapat dibayar dengan kata “ikhlas” dan “sabar” semata.
Lebih jauh lagi, kondisi ini juga berpotensi merugikan rasa keadilan sosial. Guru honorer bukanlah tenaga sukarela yang bekerja sambil lalu. Mereka memiliki kualifikasi pendidikan, tanggung jawab administratif, target pembelajaran, serta beban moral yang tidak ringan. Mereka menuntut sikap profesional, disiplin, dan inovatif, namun kesejahteraan yang diterima tidak mewakili tuntutan tersebut. Di tengah meningkatnya biaya hidup, guru honorer terpaksa mencari pekerjaan sampingan, mengajar di beberapa sekolah sekaligus, atau bahkan meninggalkan profesi guru demi bertahan hidup.
Program MBG seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pemerintah dan para pemangku kebijakan. Jika suatu negara mampu mengalokasikan anggaran yang besar untuk memastikan setiap siswa mendapatkan makanan bergizi, maka negara tersebut juga harus mampu memastikan bahwa guru yang mendidik siswa tersebut dapat hidup layak. Pendidikan bukan hanya soal memberi makan tubuh anak-anak, tetapi juga memberi ruang yang adil bagi mereka yang mendidik akal dan hati.
Ketika guru honorer merasa terpinggirkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu guru itu sendiri, tetapi juga oleh kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi sulit untuk sepenuhnya fokus pada pengembangan pembelajaran. Bukan karena kurangnya dedikasi, melainkan karena kenyataan hidup yang memaksa. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus semangat, loyalitas, dan regenerasi tenaga pendidik.
Sudah saatnya persoalan kesejahteraan guru honorer tidak lagi dipandang sebagai masalah sampingan. Negara perlu hadir secara lebih tegas dan adil. Kebijakan pendidikan harus memandang guru sebagai subjek utama, bukan sekadar pelengkap sistem. Program-program besar seperti MBG hendaknya diiringi dengan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang selama ini berada di garis paling belakang.
Ketimpangan yang terjadi saat ini adalah kenyataan yang harus diakui, bukan ditutupi. Mengakui bukan berarti meniadakan program yang sudah berjalan, melainkan memperbaiki arah kebijakan agar lebih berkeadilan. Guru kehormatan tidak menuntut kemewahan, mereka hanya mengharapkan pengakuan yang nyata atas kerja dan pengabdiannya. Pada akhirnya, masa depan pendidikan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh program-program besar dan anggaran yang fantastis, tetapi juga oleh bagaimana negara memperlakukan para pendidik dengan adil dan manusiawi. Selama kesejahteraan guru honorer masih tertinggal jauh, selama itu pula ketimpangan dalam dunia pendidikan akan terus menjadi luka yang belum sembuh.
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































