Kasus penganiayaan mematikan yang dilakukan oleh oknum Brimob Bripka Masias Siahaya terhadap siswa SMP Arianto Tawakal (14 tahun) di Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Februari 2026 merupakan noda hitam bagi institusi Kepolisian Indonesia. Seorang pelajar tewas akibat pukulan helm berulang, ini mencerminkan kegagalan fatal reformasi Polri.
Insiden ini bukan sporadis melainkan gejala budaya impunitas, di mana aparat merasa kebal hukum terhadap pelajar rentan. Meski pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka, tuntutan hukuman maksimal seperti penjara seumur hidup serta sidang etik terbuka wajib ditegakkan untuk transparansi.
Data statistik memperkuat urgensi reformasi mendalam. Dilansir oleh goodstats.id selama periode Juli 2024–Juni 2025, tercatat 602 peristiwa kekerasan oleh Polri, sementara Komnas HAM menerima 752 aduan terhadap Polri sepanjang 2025 tertinggi di antara semua instansi, dengan tren penyiksaan mencapai 176 kasus baru-baru ini. Secara kumulatif, lebih dari 4.000 kasus kekerasan polisi terjadi sejak 2020 hingga pertengahan 2025, termasuk puluhan pembunuhan di luar hukum dan penganiayaan siswa lainnya.
Sebagai seorang guru SMP di Kota Bekasi, menyampaikan pernyataan prihatin atas trauma berkepanjangan bagi generasi muda. Sebagaimana ditegaskan filsuf John Locke : “Pemerintah dibentuk untuk melindungi kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan warganya; jika gagal, rakyat berhak menuntut perubahan.” Oleh karena itu, Polri wajib mewujudkan keadilan restoratif. Hukum pelaku secara adil, berikan kompensasi bagi keluarga korban, dan terapkan reformasi struktural agar Pancasila menjadi pedoman utama bukan justifikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Generasi muda menolak polisi bertindak seperti algojo. Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban bertindak tegas untuk mencegah pengulangan tragedi serupa, demi pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Opini
Penulis : Muhammad Rifqy Nur Fauzan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































