Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur resmi mengoperasikan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai upaya memperkuat pembinaan serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan, Selasa (3/2).
Pos Bapas tersebut berada di ruang pelayanan Lapas Mojokerto dan difungsikan sebagai pusat layanan pembimbingan, pendampingan, serta koordinasi terkait program pembinaan dan integrasi bagi warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Operasional Pos Bapas di Lapas Mojokerto diisi oleh petugas dari Bapas Kelas I Surabaya yang memberikan layanan konsultasi, asesmen, serta pendampingan administratif kepada warga binaan dalam menjalani tahapan pembinaan lanjutan.
Kehadiran Pos Bapas ini diharapkan mampu mempermudah akses layanan bagi warga binaan sekaligus mempercepat koordinasi antara lapas dan bapas dalam pelaksanaan pembinaan berbasis pemasyarakatan yang berkelanjutan. Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa beroperasinya Pos Bapas merupakan bentuk sinergi antarunit pemasyarakatan. “Pos Bapas ini menjadi sarana strategis untuk memastikan pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih optimal dan terarah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa layanan Pos Bapas juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang transparan, mudah diakses, serta akuntabel bagi warga binaan. Salah satu warga binaan berinisial AZ mengaku terbantu dengan hadirnya Pos Bapas di dalam lapas. Menurutnya, keberadaan petugas bapas memberikan kejelasan informasi terkait tahapan pembinaan dan proses integrasi. “Kami jadi lebih paham apa saja yang harus dipersiapkan sebelum kembali ke masyarakat,” ungkap AZ.
Dengan resmi beroperasinya Pos Bapas di Lapas Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, diharapkan pelaksanaan pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berkesinambungan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































