Blangpidie – Lapas Kelas IIB Blangpidie mengikuti kegiatan penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Idulfitri 1446 H. Acara yang digelar secara virtual ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Jumat, 28 Maret 2025.
Selain mengikuti kegiatan secara daring, Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, turut menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi kepada narapidana di Aula Lapas Blangpidie. Ia didampingi oleh Plh Kasi Binadik dan Giatja, Ade Sujatna, serta Kasubsi Registrasi, Safrizal.
Sebanyak 215 narapidana telah menerima SK remisi khusus dari total 237 yang diusulkan. Sisanya akan menerima SK setelah Lebaran.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Ini juga merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif,” ujar Kalapas Akhmad Heru Setiawan.
Salah satu narapidana penerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas pengurangan masa hukumannya. “Alhamdulillah, ini menjadi berkah bagi saya dan keluarga. Terima kasih kepada pihak lapas yang telah membimbing kami,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan remisi ini merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.