Polda Sumatera Utara mengundang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dalam rapat koordinasi bersama, Jumat (20/06/2025).
Pertemuan ini membahas langkah inventarisasi terhadap perusahaan maupun perorangan yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Sinergi antar lembaga diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum serta perlindungan terhadap kawasan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan.