Polda Sumatera Utara mengundang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dalam rapat koordinasi bersama, Jumat (20/06/2025).
Pertemuan ini membahas langkah inventarisasi terhadap perusahaan maupun perorangan yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Sinergi antar lembaga diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum serta perlindungan terhadap kawasan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































