Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, Bahas Potensi Lokasi untuk Cetak Sawah 500 Ribu Hektare
Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima kunjungan dari Kementerian Pertanian dalam rangka membahas potensi lokasi untuk mendukung program cetak sawah nasional seluas 500 ribu hektare pada Jumat, (27/3/2026).
Upaya ini merupakan bagian dari percepatan program cetak sawah rakyat (CSR) sebagai langkah strategis dalam memperkuat swasembada pangan nasional. Program tersebut juga menjadi wujud kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan global.
Kunjungan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi, didampingi Kepala Biro Hukum, Indra Zakariya Rayusman, dan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, M. Luthful Hakim.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, didampingi Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut koordinasi lintas kementerian dalam mengidentifikasi potensi lahan yang dapat dimanfaatkan, khususnya dari tanah telantar, lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, serta lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Sekretaris Jenderal Kementan, Suwandi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah membutuhkan dukungan data dan informasi lahan yang memenuhi kriteria untuk program cetak sawah, seperti memiliki sumber air, aksesibilitas yang memadai, serta berada di luar kawasan hutan dan lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami membutuhkan dukungan data lahan yang memenuhi kriteria untuk program cetak sawah seluas 500 ribu hektare, antara lain memiliki sumber air, terdapat akses jalan, tidak jauh dari permukiman, serta berada di luar kawasan hutan dan di luar lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Selain itu, kami juga memprioritaskan lahan dengan luasan besar, termasuk lahan HGU yang telah berakhir dan lahan telantar. Kami berharap koordinasi ini dapat segera ditindaklanjuti agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Suwandi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal PPTR, Lampri, menegaskan bahwa upaya pengembangan lahan sawah baru memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan, termasuk target penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam rangka mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Program cetak sawah ini sangat berkaitan dengan upaya kita menjaga dan meningkatkan luasan sawah, terutama di tengah tantangan alih fungsi lahan. Kami juga mendorong pencapaian target RPJMN, agar minimal 87% Lahan Baku Sawah dapat ditetapkan sebagai LP2B. Untuk itu, kami akan mengoptimalkan identifikasi lahan, termasuk tanah telantar dan HGU yang tidak dimanfaatkan, guna mendukung kebutuhan tersebut,” ujar Lampri.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan pemetaan lebih lanjut terhadap lahan-lahan yang berpotensi dimanfaatkan, sekaligus membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Kementerian Pertanian.
“Kami akan menyisir data tanah telantar dan lahan yang belum dimanfaatkan, kemudian menyampaikannya sebagai bahan pertimbangan kebijakan lebih lanjut. Koordinasi ini akan terus kami tindak lanjuti secara intensif,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi awal terhadap sejumlah lahan HGU di Provinsi Sumatera Utara dan Riau yang berpotensi untuk dimanfaatkan.
“Kami sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah lahan HGU di beberapa wilayah, seperti Sumatera Utara dan Riau, yang terindikasi belum dimanfaatkan. Ke depan, kami akan menyesuaikan dengan kriteria yang disampaikan Kementerian Pertanian, terutama terkait ketersediaan sumber air dan aksesibilitas, serta melakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya,” ujar Ariodilah.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya sinkronisasi data antar kementerian, khususnya terkait tanah telantar yang telah ditetapkan secara resmi, guna memastikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya. Selain itu, peluang kerja sama melalui skema Bank Tanah turut menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan alokasi lahan untuk program cetak sawah dapat berjalan optimal dan terarah, serta memberikan manfaat nyata bagi ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































