Cilacap, (19/06/25)– Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan, Bapak Mukson, melakukan pendampingan terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap II proses hukum di Kejaksaan Negeri Cilacap.
Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur perlindungan serta hak-hak anak selama menjalani proses hukum.
Pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat langsung dalam proses hukum terhadap klien anak. Hadir dalam proses ini antara lain Jaksa Penuntut Umum, pihak penyidik dari Polresta Cilacap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), orang tua/wali dari klien anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa melakukan penyidikan lanjutan terhadap klien anak berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, proses dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen pelimpahan perkara oleh orang tua atau wali anak, perwakilan LBH, dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bentuk pengesahan bahwa proses telah dilakukan sesuai prosedur dan menjamin perlindungan hukum terhadap anak.
Bapak Mukson menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan setiap hak klien anak terpenuhi, serta memberikan dukungan moral dan hukum selama proses peradilan berlangsung.
“Peran kami di sini adalah untuk mendampingi dan memastikan bahwa anak diperlakukan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan peradilan yang ramah anak,” ujar Mukson.
Bapas Nusakambangan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses pendampingan klien anak maupun dewasa, sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”