Bantul (MTs N 6 Bantul) – Siswa MTs N 6 Bantul yang tergabung dalam PMR mengikuti Pelatihan Kader Kesehatan, salah satu kegiatannya yakni praktik pertolongan pertama dengan menggunakan tandu untuk mengangkat pasien. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) di Lab. Komputer dengan tujuan melatih keterampilan siswa dalam memberikan bantuan awal saat terjadi keadaan darurat.
Dalam praktik tersebut, para kader kesehatan belajar teknik dasar menolong korban dengan cara yang aman dan tepat, termasuk cara mengangkat pasien tanpa membahayakan diri sendiri maupun korban yakni posisikan tandu sejajar dengan korban, lalu dengan aba-aba, empat orang mengangkat bersamaan dengan menopang badan korban dari pundak hingga kaki, sementara satu orang lainnya membantu mengangkat kepala. Baru kemudian diangkat secara bersamaan.
Kepala MTs N 6 Bantul, Sugiyono, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. “Pelatihan seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, kepedulian, dan kesiapsiagaan siswa terhadap situasi darurat di lingkungan madrasah maupun Masyarakat,” kata Sugiyono.
Kegiatan praktik ini menjadi salah satu bentuk penerapan pendidikan karakter sekaligus penguatan profil pelajar Pancasila di MTs N 6 Bantul. (frd/sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































