PALU – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperluas jangkauan pelayanannya di seluruh Indonesia. Melalui Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025, pemerintah resmi menyetujui pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Salah satunya berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendekatkan akses pelayanan publik bidang keimigrasian kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain meningkatkan pelayanan, kehadiran kantor-kantor baru juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan merata hingga ke daerah berkembang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Morowali sebagai kawasan industri nasional dengan tingkat mobilitas tenaga kerja yang tinggi membutuhkan layanan keimigrasian yang responsif. “Dengan adanya kantor baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Palu. Layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan orang asing akan dilakukan langsung di wilayah Morowali,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pembentukan 18 kantor baru ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam memperluas pelayanan serta memperkuat pengawasan keimigrasian di daerah-daerah dengan potensi mobilitas tinggi.
“Kami memastikan wilayah-wilayah yang memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya dalam siaran pers resmi Ditjen Imigrasi.
Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru yang segera hadir di berbagai provinsi Indonesia:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
Dengan penambahan 18 kantor baru ini, jumlah total kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit. Penambahan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, memperluas akses layanan, dan memperkuat koordinasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah.
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah menyambut baik kebijakan ini dan siap mendukung percepatan pembentukan serta operasionalisasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kesiapan sarana, SDM, dan dukungan teknis agar kantor baru ini segera beroperasi melayani masyarakat,” tegas Kakanwil.
Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, pelayanan keimigrasian di Sulawesi Tengah diharapkan semakin prima, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah industri dan pesisir.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































