Jakarta – Misi dan Visi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno adalah menuju Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan Kota Global berdaya saing untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Salah satunya adalah mewujudkan pemerintahan dengan manajemen kota modern yang akuntabel dan responsive untuk memberikan layanan publik yang prima.
Hanya saja, pantauan di beberapa lokasi, terkait seputar maraknya pelanggaran Izin/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kecamatan Tanjung Priok menjadi sorotan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, temuan di beberapa titik lokasi kegiatan bangunan seperti di Jalan.Antara Lain:
1. Bangunan lapangan olahraga beserta fasilitasnya di jalan Taman Nyiur Rt 001/Rw 015 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok.
PBG yang terpampang di lokasi bangunan setelah ditelusuri No SK PBG menggunakan aplikasi SIMBG online tidak terdaftar. Namun sampai saat ini, Sudin CKTRP maupun Kasektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, diduga tidak melakukan tupoksinya sesuai dengan aturan maupun peraturan yang berlaku.
2. Bangunan dijalan: Agung Utara Blok A.13 No.1 Rt 001/Rw 009 Kelurahan Sunter Agung Kec. T. Priok, izin yang dimiliki tidak sesuai dengan yang dimiliki.
Fakta yang terjadi di lapangan, bangunan berubah menjadi rumah kost ± 20 kamar dan sarat dengan pelanggaran aturan. Ironisnya lagi, Izin yang dimiliki 3 Lantai, prakteknya dilapangan menjadi 4,5 Lantai.
Ini hanya sampel bangunan yang diduga bermasalah di Kelurahan Sunter Agung, belum lagi di titik lainnya diprediksi puluhan bangunan melanggar aturan.
Dengan maraknya bangunan melanggar aturan dilapangan membuktikan tupoksi pengawasan Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok “mandul” hingga dugaan telah terjadi “setali tiga uang dengan pemilik bangunan,” tegas Ketua Harian LSM-Antara, Anton dengan geram.
“Kalau benar tupoksi pengawasan Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok berjalan, tidak mungkin terjadi pelanggaran aturan dilapangan dan itu adalah pakta dan bukan katanya,” ungkap Anton P.
“Percuma saja dibuat aturan dan peraturan, namun implementasinya hanya diatas diatas kertas semata, hal tersebut telah menciderai sumpah dan pakta integritas yang diucapkan sebelum diangkat menjadi PNS,” tambahnya.
Bahkan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 20 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Tata Bangunan tak ubahnya hanya, “lip service” dan bahkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tukasnya.
Berdasarkan aturan dan Peraturan Pemerintah mengatur tentang kewajiban, larangan dan hukuman displin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran dan sebagainya.
Untuk itu, Anton P mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Jajarannya untuk melakukan pemeriksaan dan bila perlu “copot” Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, Ester Elfrida J dari jabatannya.
Tidak hanya itu, Anton menuding Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawan tidak mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksi.
“Mirisnya lagi, kendati sudah diberikan gaji, TKD dan bahkan TPP namun kinerja dilapangan tidak maksimal, dengan menggunakan hasil keringat rakyak. Yang terjadi dilapangan sarat dengan persekong-kolan jahat dengan pemilik bangunan,” tegas Anton P.