Mahasiswa KPM 75 Wih Sagi Indah melaksanakan kegiatan sosialisasi anti bullying di SD Negeri 6 Silih Nara sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas V dan VI dengan antusias tinggi.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang apa itu bullying, bentuk-bentuk bullying, serta dampak negatif yang ditimbulkan bagi korban maupun pelaku. Materi disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh anak-anak.
Dalam kegiatan ini, Mahasiswa KPM Wih Sagi Indah juga mengajak siswa untuk berani berbicara dan melapor apabila mengalami atau melihat tindakan perundungan di lingkungan sekolah. Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa empati dan saling menghargai antar sesama siswa.

Kepala SD Negeri 6 Silih Nara menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dan membentuk karakter siswa yang berakhlak baik serta menjunjung tinggi nilai kebersamaan.
Melalui sosialisasi anti bullying ini, mahasiswa KPM 75 Wih Sagi Indah berharap tercipta lingkungan sekolah yang ramah anak, bebas dari perundungan, serta mendukung proses belajar mengajar yang kondusif dan menyenangkan.
Penulis: Hayatun Zuhra, mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































