Pada hari Minggu, 16 November 2025, kami melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan ke rumah pelaku usaha pangan rumahan, Ibu Siti Sunanti, yang beralamat di Jalan Durian Nomor 43 B, Mulyoagung, Dau. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari Tugas Praktikum Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada mata kuliah yang diampu oleh Bapak Risqi Fadjar Romadhoni, S.H.
Ibu Siti Sunanti merupakan seorang pelaku usaha UMKM yang memproduksi makroni olahan dengan cita rasa khas dan telah dikenal oleh masyarakat sekitar. Meskipun produknya sudah berjalan cukup lama, usaha tersebut belum memiliki Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang menjadi syarat penting untuk menunjang keamanan pangan sekaligus meningkatkan legalitas usaha.
Kunjungan ini bertujuan memberikan pendampingan dan wawasan mengenai pentingnya SPP-IRT bagi pelaku UMKM. Sertifikasi tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus membuka peluang lebih luas bagi produk agar dapat dipasarkan di toko modern, pasar tradisional, hingga platform digital. Dengan adanya SPP-IRT, produk makroni milik Ibu Siti dapat bersaing lebih profesional dan memiliki daya tarik lebih tinggi di pasaran.
Selama kegiatan berlangsung, kami menyampaikan tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh SPP-IRT, di antaranya:
1. Pendaftaran melalui sistem OSS RBA, mulai dari pengajuan NIB hingga perizinan dasar usaha.
2. Mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) sebagai syarat wajib penerbitan SPP-IRT.
3. Pemeriksaan fasilitas produksi oleh petugas Dinas Kesehatan guna memastikan penerapan higiene dan sanitasi yang sesuai standar.
4. Pengajuan dokumen SPP-IRT hingga proses verifikasi dan penerbitan sertifikat.
Dalam Sosialisasi, Ibu Siti sangat antusias dan berkeinginan kuat untuk segera mengurus SPP-IRT demi meningkatkan nilai jual produk makroninya. Kami juga memberikan beberapa contoh label produk yang sesuai dengan ketentuan SPP-IRT.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi pembelajaran langsung bagi kami sebagai mahasiswa dalam memahami proses legalitas usaha pangan. Melalui tugas praktikum ini, kami berharap dapat membantu UMKM lokal mengembangkan usaha secara sehat, aman, dan legal.
Semoga pendampingan ini menjadi langkah awal bagi usaha makroni Ibu Siti Sunanti untuk semakin berkembang dan siap bersaing di pasar yang lebih luas setelah memperoleh SPP-IRT.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

































































