Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Kamis (12/03/2026). Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan empat pesan strategis bagi seluruh jajaran di tingkat pusat maupun daerah.
Pesan pertama yang disampaikan Sekjen ATR/BPN adalah pentingnya memahami regulasi secara mendalam. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai, baik di kantor pusat maupun di daerah, perlu mempelajari peraturan tersebut secara komprehensif agar mampu menjalankan koordinasi yang baik antara unit kerja pusat dan daerah.
Pesan kedua adalah penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan organisasi dan tata kerja, setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan perannya secara tepat dalam mendukung kinerja organisasi.
Selanjutnya, pesan ketiga yang ditekankan adalah pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Menurut Dalu Agung Darmawan, koordinasi sering kali mudah diucapkan, tetapi tidak selalu mudah dilakukan dalam praktik. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa seluruh unit kerja harus memahami bahwa output organisasi merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.
Dalam kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti peran Sekretariat Jenderal yang tidak hanya sebatas menyediakan fasilitas administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh perangkat pendukung organisasi mampu menunjang kebutuhan unit kerja pelayanan.
Sebagai pesan terakhir, Dalu Agung Darmawan menegaskan agar regulasi mengenai organisasi dan tata kerja tersebut dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Webinar nasional ini diikuti oleh ratusan peserta dari jajaran Tata Usaha Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dan siaran langsung YouTube.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN, Norman Subowo, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, yang memaparkan substansi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025. (LS/RS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































