Semarang – Dalam upaya meningkatkan efektivitas promosi penerimaan peserta didik baru (PPDB), SMA Islam Al-Azhar 15 Semarang menggelar Workshop Strategi Promosi Sekolah yang menghadirkan Dr. Awaluddin Faj, M.Pd. sebagai narasumber utama. Acara ini bertujuan membekali sekolah dengan strategi pemasaran yang inovatif guna menarik lebih banyak calon siswa.
Dr. Awaluddin Faj, yang juga merupakan konsultan pendidikan Islam, menekankan bahwa promosi sekolah bukan sekadar pengenalan institusi, tetapi juga membangun reputasi yang kuat di tengah persaingan dunia pendidikan.
“Dalam melakukan promosi sekolah, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memahami strategi pemasaran pendidikan secara efektif. Dengan pendekatan yang tepat, sekolah tidak hanya dapat menarik siswa baru, tetapi juga mempertahankan peserta didik yang sudah ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa promosi sekolah harus dilakukan secara kreatif dan strategis, seperti melalui pemanfaatan website, media sosial, program open house, serta kerja sama dengan komunitas lokal. Penggunaan bahasa promosi yang menarik juga menjadi faktor penting dalam membangun daya tarik bagi calon siswa dan orang tua.
SMA Islam Al-Azhar 15 Semarang, yang berlokasi di Jl. Sri Kuncoro III No.5, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, terus berupaya meningkatkan visibilitasnya melalui berbagai strategi pemasaran. Kegiatan workshop ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat upaya tersebut.
Bagi sekolah yang ingin mengadakan pelatihan serupa mengenai strategi promosi sekolah yang unik dan efektif, dapat menghubungi untuk informasi lebih lanjut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































