Jakarta – Keberadaan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi sumber konflik agraria serta ketidakpastian status hukum atas tanah masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025. Kerja sama ini menjadi pijakan strategis dalam penegasan batas kawasan hutan sekaligus dasar penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa MoU dengan Kementerian Kehutanan telah disepakati sebagai instrumen hukum untuk menangani persoalan pertanahan di kawasan hutan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Melalui kesepakatan tersebut, kedua kementerian sepakat menerapkan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yaitu ketentuan yang berlaku lebih dahulu menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa. Apabila sertipikat hak atas tanah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, apabila penetapan kawasan hutan telah ditetapkan lebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Nusron juga menyoroti belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Meskipun ketentuan mengenai tata batas dan pemasangan patok telah diatur secara normatif, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan, mengingat luas wilayah yang harus dipetakan serta potensi pergeseran patok batas.
Menurutnya, pendekatan teknis semata tidak memungkinkan dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan antarkementerian serta pembenahan peta yang akurat dan terintegrasi melalui kebijakan satu peta (one map policy), guna menjamin kepastian hukum dan kejelasan batas wilayah.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan kelembagaan untuk mengatasi persoalan koordinasi lintas sektor. Ia menilai MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan langkah awal yang penting dalam mendorong pembaruan regulasi sekaligus penguatan struktur kelembagaan.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, serta para menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
Turut mendampingi Menteri Nusron, jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Virgo Eresta Jaya, Embun Sari, Rezka Oktoberia, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































