Bantul (MTsN 6 Bantul) – MTsN 6 Bantul menugaskan tiga guru ASN untuk menjadi pengawas sebagai bagian dari pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) gelombang 2. Tiga guru dimaksud yaitu Sahnicha Firdaus, Sulasri, dan Siti Kamidah. Ketiganya mendapatkan penugasan sebagai pengawas ujian ANBK pada hari pertama, yakni Rabu ( 27/ 08/2025 ).
ANBK Gelombang 2 digelar pada periode 27- 28 Agustus 2025, dan menjadi kelanjutan dari gelombang 1 yang dilaksanakan pada 25- 26 Agustus 2025. Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono, memberikan kepercayaan penuh kepada tiga guru ASN yang mendapatkan tugas sebagai pengawas, untuk dilaksanakan dengan sebaik baiknya dan penuh tanggung jawab. “Dalam pelaksanaan ANBK gelombang dua ini, madrasah dituntut untuk memastikan kelancaran dan kredibilitas asesmen. Pelibatan guru sebagai pengawas silang merupakan salah satu upaya untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas ANBK,” ujar Sugiyono.
Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Pleret, Isna Ratna Rakhmawati menyambut baik kedatangan tiga guru pengawas, dan memberikan apresiasi tinggi terhadap pengawas yang telah berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan ANBK. Ia menyampaikan harapan agar asesmen berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan sekolah. ANBK gelombang 2 hari pertama ini para siswa mengerjakan asesmen literasi membaca dan survey karakter. Kamidah sebagai salah satu pengawas asal MTsN 6 Bantul menyatakan bahwa situasi di SMP Muhammadiyah Pleret sangat kondusif. Para siswa tertib mengerjakan asesmen hingga selesai. (mid)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































