Masamba – Dalam rangka mendukung tersedianya informasi nilai tanah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Heni Puspitasari Piter, S.H., selaku Penanggung Jawab Kegiatan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pelaksana teknis dan administrasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara serta didukung oleh tenaga lokal yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pembaruan ZNT Tahun 2026.
Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan sistem informasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan nilai tanah. Data ZNT memiliki peran penting sebagai referensi dalam berbagai pelayanan pertanahan, termasuk dalam rangka penetapan nilai tanah untuk kepentingan pelayanan publik maupun pengelolaan aset negara.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara komprehensif langkah-langkah persiapan teknis dan administratif guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman teknis yang berlaku. Penekanan diberikan pada aspek ketelitian pengumpulan data, validasi lapangan, serta sinkronisasi data spasial dan data yuridis guna menghasilkan peta ZNT yang berkualitas.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menyampaikan bahwa pembaruan ZNT bukan semata kegiatan administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga kredibilitas data pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang solid antar unsur pelaksana, pengawas, dan tenaga pendukung agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara profesional dan terukur.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa kegiatan pembaruan ZNT Tahun Anggaran 2026 harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Seluruh tim diharapkan mampu menjaga integritas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi riil nilai tanah di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Tim pelaksana kegiatan terdiri atas unsur pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana teknis, serta tenaga lokal yang memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan. Pembagian tugas dan tanggung jawab dibahas secara rinci guna memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Melalui rapat persiapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan berbasis data yang valid dan terpercaya. Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung kebijakan pertanahan, perencanaan pembangunan, serta penguatan tata kelola pertanahan di daerah.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan implementasi nilai-nilai pelayanan Kementerian ATR/BPN yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, dengan memastikan setiap program dilaksanakan secara sistematis dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang terintegrasi, pelaksanaan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Luwu Utara diharapkan dapat berjalan optimal serta menghasilkan data nilai tanah yang akurat, mutakhir, dan bermanfaat bagi masyarakat serta pemangku kepentingan.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































