Dalam diskusi “Kebangkitan Kaum Muda Lamongan” yang digelar oleh Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dalam rangka Hari Sumpah Pemuda 2025, Cak Huda selaku Ketua Pelaksana diskusi memberikan pernyataan keras yang mengungkap kenyataan pahit gerakan pemuda di Lamongan saat ini. Ia menyebut kondisi gerakan pemuda yang seharusnya menjadi motor perubahan justru telah berubah menjadi “aib bagi insan pergerakan di Kabupaten Lamongan.”
Cak Huda menyoroti bagaimana ruang-ruang diskusi penting untuk perubahan revolusioner sengaja dihilangkan oleh pemerintah daerah. “Pergerakan tanpa ruang-ruang diskusi itu premanisme,” tegasnya. Ia juga mengkritik absennya empat narasumber utama yang sebelumnya sudah bersedia hadir, yang menurutnya bukan tanpa sebab melainkan karena intervensi dari penguasa daerah.Lebih tajam lagi, Cak Huda menyampaikan bahwa penguasa yang memiliki “instrumen lengkap” mampu mengontrol dan membungkam suara pemuda yang seharusnya bebas berekspresi.
Ia mengatakan, “Kapasitas pemuda sudah ada, tetapi pengakuan dan kesempatan yang layak dari masyarakat dan pemerintah justru hilang.”Anggaran yang sangat minim untuk kegiatan pemuda di desa-desa, regulasi yang menghambat, serta kebijakan yang menyingkirkan pemuda dari pengambilan keputusan menjadi sorotan kerasnya. Ia mengingatkan, tanpa dukungan dan ruang yang layak, generasi muda Lamongan hanya akan menjadi “produk kegagalan kita bersama.”
Cak Huda mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya penguasa daerah untuk segera membuka ruang bagi pemuda dan berhenti menekan semangat mereka. “Jika terus dipinggirkan, kita sedang mewariskan aib kepada generasi yang akan datang,” pungkasnya dengan nada mendesak.Diskusi ini menjadi panggilan keras agar Lamongan tidak lagi membungkam gerakan pemuda yang bisa menjadi harapan kebangkitan daerah jika diberi ruang dan dukungan yang nyata.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































