Pada Kamis, 30 Oktober 2025, tim Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) IPB University, GenKaburAjaDulu, telah melaksanakan audiensi kepada Direktorat Urusan Diaspora Kementerian Luar Negeri Indonesia. Pertemuan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting untuk membahas hasil riset mengenai tren #KaburAjaDulu dan rekomendasi kebijakan yang dirumuskan melalui policy brief berjudul “Menangkap Simbol Digital Generasi Z: Implikasi Sosial dan Kebijakan dari Tren #KaburAjaDulu.”
Audiensi ini menjadi bagian untuk memperluas dampak riset ke ranah kebijakan publik. Dalam risetnya, tren #KaburAjaDulu tidak hanya dipahami sebagai ajakan untuk pergi dari Indonesia, melainkan simbol keresahan generasi Z terhadap kondisi sosial-politik yang terjadi di dalam negeri. Temuan inilah yang melatarbelakangi rekomendasi agar pemerintah memperkuat kebijakan lintas sektor, termasuk kolaborasi dengan diaspora untuk mengubah potensi brain drain, yaitu keluarnya tenaga muda terdidik ke luar negeri karena keterbatasan peluang di dalam negeri, menjadi brain gain atau arus balik pengetahuan, pengalaman, dan kontribusi dari diaspora yang dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia di dalam negeri.
Dalam tanggapannya, Direktorat Urusan Diaspora menyambut baik usulan tim GenKaburAjaDulu mengenai skema kolaborasi diaspora. Tiga gagasan yang ditawarkan ialah program reverse brain drain melalui skema visiting researcher dan visiting professional, pembangunan digital diaspora platform untuk mentoring, riset, dan investasi bersama, serta riset kolaboratif antara diaspora, pemerintah, dan universitas dalam negeri. “Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi inisiatif riset yang dilakukan oleh mahasiswa IPB ini. Usulan kolaborasi diaspora yang teman-teman sampaikan sangat relevan dengan arah kebijakan kami dan kami terbuka untuk terus berdialog agar konsep ini bisa berkembang menjadi kebijakan yang nyata,” ujar Chesa Ramadhan selaku Diplomat Direktorat Urusan Diaspora.
Chesa Ramadhan menjelaskan bahwa Direktorat Urusan Diaspora memiliki mandat untuk mengoptimalkan kontribusi Diaspora Indonesia dalam pembangunan nasional. Namun di sisi lain, isu-isu terkait diaspora saat ini masih dalam tahap pengembangan konsep, di mana belum adanya dasar hukum yang jelas dan khusus mengatur diaspora secara formal. “Mandat utama didirikannya direktorat ini adalah untuk mengoptimalkan peran diaspora dalam pembangunan nasional. Tetapi saya ingin bertanya, apakah teman-teman menemukan definisi diaspora dalam peraturan? karena yang teman-teman cantumkan ini tidak secara khusus membahas diaspora…nah itu, kita belum memiliki peraturan yang secara khusus membahas dan mengatur diaspora, tetapi saat ini sedang dilakukan proses revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan. Salah satunya untuk membahas definisi diaspora itu sendiri yang rencananya akan terbagi menjadi WNI dan WNA,” ujarnya.
Isu keimigrasian juga turut menjadi perhatian. Direktorat Urusan Diaspora menilai posisi paspor Indonesia yang lemah diakibatkan oleh sebagian perilaku WNI di luar negeri yang memunculkan citra negatif. Untuk memperkuat integritas prosedur, Kemenlu menjajaki kerja sama melalui nota kesepahaman dengan sejumlah kedutaan besar asing agar proses visa dan pengiriman tenaga kerja berlangsung lebih prosedural dan terlindungi. Pendekatan ini diharapkan memperkecil praktik nonprosedural yang merugikan serta menjadi upaya memperkuat perlindungan dan tata kelola mobilitas warga negara Indonesia di luar negeri.
“Paspor Indonesia yang lemah itu memang benar dan itu sebenarnya diakibatkan oleh perilaku beberapa WNI yang kurang baik di luar negeri. Pasti teman-teman di sini pernah melihatnya. Dan tidak sedikit gitu masyarakat yang keluar negeri dengan cara yang ilegal sehingga setelah sampai di sana kondisi mereka justru memprihatinkan. Oleh karena itu, kami sedang membuat MoU dengan kedutaan besar untuk mempermudah proses pembuatan visa dan migrasi sehingga kami bisa memperkuat perlindungan dan jaminan keselamatan WNI yang akan melakukan migrasi,” ujar Chesa.
Pertemuan ini juga menjadi ruang refleksi terhadap tren #KaburAjaDulu itu sendiri. Direktorat Urusan Diaspora menilai bahwa tidak semua orang memiliki kesempatan untuk bermigrasi, sehingga penting memahami tren ini dalam konteks kesenjangan akses dan mobilitas sosial. Tren tersebut lebih tepat dilihat sebagai ekspresi aspirasi generasi muda untuk mencari ruang aktualisasi diri, bukan sekadar pelarian dari permasalahan. Melalui pertemuan ini, tim GenKaburAjaDulu berharap hasil riset dan rekomendasi kebijakan yang telah disusun dapat menjadi masukan bagi Direktorat Urusan Diaspora dalam memperkuat strategi kolaborasi diaspora yang inklusif dan berorientasi pada peningkatan kapasitas talenta muda Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































