Palu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Imigrasi Palu dari Pungki Handoyo kepada Muhammad Akmal. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat sebagai bagian dari kesinambungan kepemimpinan dan penguatan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah.
Kegiatan sertijab tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, serta dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto. Turut hadir para pejabat struktural dan jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah dan Kantor Imigrasi Palu.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat, serta berharap kepada pejabat baru agar dapat melanjutkan program kerja yang telah berjalan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Serah terima jabatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta mendorong peningkatan kinerja dan integritas dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































