Siaranberita.com — Indonesia tengah bersiap memasuki fase baru pembaruan hukum pidana nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi ini telah diundangkan pada Desember 2022 dengan masa transisi tiga tahun untuk penyelarasan dan sosialisasi.
Bersamaan dengan pemberlakuan KUHP, Indonesia juga akan mulai mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang disahkan DPR pada November 2025. Kedua regulasi besar ini merupakan paket pembaruan menyeluruh dalam sistem hukum pidana nasional.
—
Arah Baru Sistem Pemidanaan
KUHP baru menghadirkan perubahan fundamental dalam filosofi pemidanaan. Sistem yang sebelumnya dominan berorientasi pada pembalasan kini diperluas dengan menekankan aspek pemulihan. KUHP menetapkan lima jenis pidana pokok, yaitu:
1. Pidana penjara
2. Pidana tutupan
3. Pidana pengawasan
4. Pidana denda
5. Pidana kerja sosial
Sementara itu, pidana mati mendapat penataan ulang. Hukuman tersebut kini dikategorikan sebagai pidana khusus dengan mekanisme masa percobaan selama 10 tahun, bukan lagi pidana pokok sebagaimana sebelumnya.
—
Dekolonisasi Hukum dan Penguatan Nilai Nasional
Salah satu pencapaian penting dari KUHP baru adalah langkah dekolonisasi hukum. Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht, yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
“Pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP baru merupakan bentuk penghormatan terhadap keanekaragaman hukum di Indonesia,” ujar Prof. Dr. Andi Hamzah, SH, salah satu ahli hukum pidana yang ikut menyusun KUHP ini.
Pembaruan ini juga menegaskan penyesuaian dengan nilai-nilai Pancasila dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
—
Perluasan Subjek Hukum dan Penguatan Restorative Justice
KUHP baru memperluas subjek hukum pidana dengan memasukkan korporasi sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kebijakan ini dianggap sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks.
Selain itu, KUHP secara tegas memberikan ruang bagi penerapan keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal dengan fokus pada pemulihan kerugian dan rekonsiliasi.
“Pendekatan restoratif sangat tepat untuk perkara ringan, khususnya bagi pelaku pertama kali atau kasus dalam lingkup keluarga,” tambah Prof. Hamzah.
—
Kodifikasi Tindak Pidana Khusus
Pada Bab XXXV, KUHP baru mengintegrasikan berbagai tindak pidana khusus yang sebelumnya diatur dalam undang-undang berbeda. Beberapa di antaranya meliputi:
* Tindak pidana berat terhadap HAM
* Terorisme
* Korupsi
* Pencucian uang
* Narkotika
Namun, upaya kodifikasi ini menuai kritik dari sejumlah pihak. “Penggabungan UU Tipikor ke dalam KUHP berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas Direktur Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz.
—
Perdebatan Pasal Kesusilaan
Kontroversi mencuat dari sejumlah pasal kesusilaan, khususnya terkait larangan kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Aturan ini menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pelanggar.
“Pasal-pasal seperti ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi dan memberi ruang intervensi negara pada ranah privat warga,” kritik Direktur LBH Jakarta, Muhammad Isnur.
—
Tahap Persiapan Menuju Penerapan
Pemerintah saat ini tengah menyusun RUU Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari pengesahan KUHP dan KUHAP baru. Langkah ini mencakup penyesuaian berbagai regulasi lain agar selaras dengan ketentuan baru yang akan berlaku mulai 2026.
“Kami mempersiapkan petunjuk teknis serta pelatihan intensif bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
—
Kemudahan Akses bagi Publik
Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap UU Nomor 1 Tahun 2023 melalui situs resmi BPHN atau JDIH Mahkamah Agung. KUHP baru ini memuat 624 pasal dalam 37 bab, dan dapat dipelajari oleh seluruh lapisan masyarakat.
—
Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, Indonesia menapaki era baru hukum pidana yang lebih modern, adaptif, dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan serta pemahaman masyarakat terhadap perubahan besar yang terjadi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































