29 Desember 2025 BENGKULU – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu lama, Yulian Fernando, secara resmi melakukan serah terima senjata api dinas kepada Kepala Rutan yang baru, Tomy Yulianto, Senin (29/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi pengalihan tanggung jawab pimpinan, sekaligus memastikan pengelolaan senjata api dinas di lingkungan Rutan tetap aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Yulian Fernando menyerahkan seluruh senjata api dinas, lengkap dengan perlengkapan dan dokumen pendukung, kepada Tomy Yulianto. Serah terima ini dilakukan secara formal dan diawali dengan pengecekan kondisi senjata api, termasuk kebersihan, fungsi mekanis, serta kelengkapan surat dan registrasi yang menjadi syarat operasional sesuai peraturan perundang-undangan.
“Serah terima senjata api ini bukan hanya simbol pengalihan jabatan, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan di Rutan. Seluruh senjata harus tercatat, terawat, dan digunakan sesuai prosedur agar selalu aman,” ujar Yulian Fernando.
Sementara itu, Karutan baru, Tomy Yulianto, menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan profesionalisme Karutan lama dalam memastikan proses serah terima berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa senjata api dinas bukan sekadar alat, melainkan tanggung jawab besar dalam mendukung tugas pengamanan warga binaan dan menjaga ketertiban di Rutan.
“Kami akan memastikan senjata api ini tetap terjaga dengan aman dan digunakan secara profesional. Pengecekan hari ini penting untuk memastikan tidak ada kendala teknis dan seluruh administrasi lengkap, sehingga keamanan Rutan tetap menjadi prioritas,” ungkap Tomy Yulianto.
Dengan serah terima senjata api ini, diharapkan kepemimpinan baru dapat melanjutkan pengelolaan keamanan Rutan secara tertib dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi teladan bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































