Bengkulu – Dalam rangka menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan hunian, Tim Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADM Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu bersama petugas jaga melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap warga binaan yang berada di area Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).
Kegiatan ini difokuskan pada penjemuran peralatan tidur dan matras serta berangin-angin di area terbuka untuk memastikan udara bersih dan lingkungan hunian tetap kering.
Kasubsi Pelaksanaan Tata Tertib (Peltatib) Andika Saputra menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi agenda rutin sebagai bentuk pembinaan kedisiplinan dan kepedulian terhadap kesehatan warga binaan.
“Kegiatan ini tidak hanya menjaga kebersihan perlengkapan tidur, tetapi juga menumbuhkan tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hunian tetap sehat,” ujar Andika.
Dengan pengawasan langsung dari tim ADM Kamtib dan petugas jaga, kegiatan berjalan aman dan tertib. Warga binaan menjemur perlengkapan mereka di area yang ditentukan dan mengikuti arahan dengan penuh kesadaran.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan manusiawi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































