Lamongan |Siaranberita.com- Suratmi (43) wanita warga Dusun Kediren, Desa Kediren, Kecamatan Kalitengah, ditemukan meninggal dunia setelah tersengat listrik di lahan persawahan desa Kediren Kecamatan Kalitengah, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban ditemukan tergeletak di pinggir sawah milik Mat Jai oleh seorang warga setempat, Reni (28) yang saat itu hendak menuju lahan persawahannya untuk memanen buah labu.
Sesampainya di sawah, ia melihat ada sesosok manusia tergeletak di pinggir sawah milik Mat Jai. Terkejut melihat sesosok tubuh tergeletak, dia segera berlari melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun.
Kejadian ini kemudian diteruskan kepada Kepala Desa yang segera menghubungi Polsek Kalitengah.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Polsek Kalitengah, Koramil, dan Puskesmas segera mendatangi lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka bakar pada kaki, badan dan tangan korban bagian kiri . Luka ini diduga kuat akibat tersengat aliran listrik dari kawat jebakan tikus yang terpasang di tepi sawah ,” terang Ipda Hamzaid .
Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan terlentang (tengadah) menghadap ke atas, dengan kaki kiri dan tangan kiri menempel pada kawat setrum jebakan tikus.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































