BENGKULU — Sejumlah warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti pelatihan adzan di Masjid At-Taubah Rutan Bengkulu, Kamis (16/10). Kegiatan ini dipandu oleh Ustadz Iwan dari Masjid Taqwa Kota Bengkulu didampingi Pembinaa Kerohanian, Syaiful Anwar.
Pelatihan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan warga binaan dalam mengumandangkan adzan dengan baik dan benar sesuai tuntunan syariat. Ustadz Iwan memberikan bimbingan langsung mengenai teknik suara, pelafalan, dan pemahaman makna adzan.
“Adzan bukan hanya panggilan salat, tapi juga seruan menuju kebaikan. Karenanya, harus dilafalkan dengan hati yang tulus,” jelas Syaiful.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para warga binaan. Mereka berlatih bergantian di depan jamaah dan mendapat penilaian langsung dari pembimbing. Beberapa peserta tampak gugup namun bersemangat mempraktikkan adzan di hadapan rekan-rekan mereka.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program pembinaan keagamaan yang rutin dilaksanakan.
“Kami terus memberikan kegiatan positif yang bermanfaat bagi warga binaan, terutama yang memperkuat sisi spiritual. Melalui pembinaan seperti ini, diharapkan mereka bisa memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Rafi.
Masjid At-Taubah Rutan Bengkulu selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan warga binaan, mulai dari kajian Al-Qur’an, ceramah, hingga pelatihan ibadah praktis. Pembinaan rohani menjadi salah satu prioritas utama pihak rutan dalam membentuk karakter dan kepribadian yang lebih baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































