SERPONG UTARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) turun tangan menanggapi keluhan warga Kampung Kandang Sapi Lor, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, terkait kondisi akses jalan yang rusak dan ramai menjadi sorotan.
Pemkot mengirim tim gabungan bersama Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam, UPT 3 Disperkimta, serta perwakilan RW dan RT setempat untuk mengecek lokasi.
Camat Serpong Utara (Serut), Dahlan menjelaskan, dari hasil peninjauan tersebut, dipastikan bahwa jalan tersebut berada di perbatasan Kota Tangsel dan Kota Tangerang, serta masih berstatus aset milik pengembang kawasan Alam Sutera, PT Alfa Golden Realty.
“Kalau batas wilayah dengan Kota Tangerang, itu masuk ke wilayah kampung kosong. Dan jalan yang selama ini dibangun secara swadaya oleh warga statusnya masih merupakan aset tanah milik pengembang Alam Sutera,” kata Dahlan, ditulis Selasa 26 Agustus 2025.
Jadi memang belum dapat dilakukan perbaikan. Karena secara status aset, jalan tersebut bukan menjadi aset Pemkot Tangsel,” tambahnya.
Lebih lanjut, hal senada disampaikan Lurah Paku Alam, Sukron Makmun menegaskan, jalur akses menuju Kampung Kandang Sapi Lor tidak berada di bawah kewenangan Pemkot Tangsel.
“Rencana tapak jalan yang berasal dari Alam Sutera itu masuk dalam wilayah Pemerintah Kota Tangerang, bukan Pemerintah Kota Tangsel. Karena itu, kami tidak bisa melakukan pembangunan di sana,” kata Sukron
Solusinya apa? Kami sudah bersurat ke Pemkot Tangerang sejak beberapa waktu lalu dan masih menunggu respons. Kami juga berterima kasih kepada warga yang sudah melakukan swadaya untuk perbaikan sementara jalan,” tambahnya.
Meski demikian, Sukron memastikan Pemkot Tangsel tetap hadir melalui berbagai program di wilayah yang sudah sah menjadi aset daerah.
“Mulai dari pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga program Tangsel Terang yang sudah banyak terealisasi. Kami memahami keinginan masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang lebih baik. Namun dengan keterbatasan kewenangan, membuat Pemkot Tangsel tidak bisa masuk ke ranah tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, dari sisi masyarakat, Ketua RT setempat Hasanudin Damsik mengatakan warga akhirnya melakukan swadaya untuk memperbaiki jalan karena kebutuhan mendesak.
“Ini memang perbatasan antara Tangsel dan Kota Tangerang. Kami sudah beberapa kali mengajukan ke pemerintah, namun karena sulit (terkendala aset), akhirnya kami berinisiatif melakukan perbaikan swadaya. Alhamdulillah tadi pagi juga Pak Camat, Pak Lurah, dan dari Dinas Perkimta Kota Tangsel hadir untuk berkoordinasi dan memberikan penjelasan secara langsung,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan bahwa setiap usulan pembangunan warga melalui Musrenbang selalu diverifikasi, salah satunya terkait status aset.
“Jika aset tersebut sudah menjadi milik Pemkot Tangsel, maka bisa diusulkan dan direalisasikan. Namun bila asetnya bukan milik Pemkot Tangsel, kami tidak memiliki dasar hukum untuk dapat melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa keluhan masyarakat tidak diabaikan, melainkan terkendala kewenangan wilayah dan kepemilikan aset.(Dion)