Yogyakarta – Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) melalui aplikasi Sentuh Tanahku semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Beragam fitur dalam aplikasi ini memudahkan pengguna dalam mengakses layanan pertanahan, mulai dari pengambilan antrean daring, pemantauan berkas, pengecekan Sertipikat Elektronik, hingga informasi spasial bidang tanah.
Di Kota Yogyakarta, penggunaan Sentuh Tanahku kian meluas, tidak hanya di kalangan profesional, tetapi juga masyarakat umum. Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengaku aplikasi tersebut telah menjadi bagian dari aktivitas kerjanya sehari-hari. Saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, ia menuturkan bahwa proses administrasi klien kini bisa dipantau secara real time melalui gawai.
Menurut Lia, pencarian denah lokasi Sertipikat Elektronik dapat dilakukan melalui pemindaian barcode, sementara sertipikat analog bisa ditelusuri menggunakan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM). Selain itu, status berkas yang sedang diproses pun dapat dipantau tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Ia menilai kemudahan tersebut sangat membantu efisiensi pekerjaan. Dengan satu aplikasi, baik sertipikat analog maupun elektronik dapat dicek, sehingga mengurangi kebutuhan untuk bolak-balik ke kantor layanan.
Pengalaman serupa dirasakan Damayanti (50), warga yang awalnya belum mengenal Sentuh Tanahku. Saat berkunjung ke Kantah Kota Yogyakarta untuk mengurus peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik, ia mendapat penjelasan mengenai aplikasi tersebut dari tim Humas dan Protokol ATR/BPN.
Setelah mengunduh dan mencoba fitur di dalamnya, Damayanti mengaku terbantu dengan sistem antrean daring dan kemudahan pengecekan Sertipikat Elektronik. Ia juga mengetahui bahwa sertipikat dapat diverifikasi melalui pemindaian barcode di aplikasi.
Damayanti sebelumnya harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk legalisasi berkas di pemerintah kota serta pengecekan asal-usul subjek dan objek tanah. Dengan adanya Sentuh Tanahku, ia berharap proses pelayanan pertanahan semakin transparan, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Kisah Lia dan Damayanti menjadi gambaran bagaimana digitalisasi layanan pertanahan melalui Sentuh Tanahku mampu menghadirkan pengalaman layanan publik yang lebih praktis, cepat, dan informatif bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































