SURABAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Provinsi Jawa Timur oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan yang digelar di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya ini menjadi bukti sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan berkekuatan hukum. Sertipikasi tersebut mencakup tanah wakaf masjid, musala, pondok pesantren, wakaf produktif, serta rumah ibadah lintas agama.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menimbulkan konflik, khususnya ketika dihadapkan dengan dinamika pembangunan dan proyek strategis. Oleh karena itu, sertipikasi dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga tanah wakaf dari klaim dan penyerobotan yang tidak bertanggung jawab.
Selain sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah, pada kesempatan tersebut juga diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Penyerahan ini menjadi bagian dari penataan dan pengamanan aset pemerintah secara tertib dan berkelanjutan.

Gubernur Jawa Timur mengapresiasi kolaborasi ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja cepat dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah di Jawa Timur. Ia berharap sinergi ini dapat terus diperkuat demi terwujudnya kepastian hukum atas seluruh bidang tanah.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur guna mendukung pendataan dan inventarisasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara akurat, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































