Lhokseumawe – Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe memimpin langsung peninjauan lapangan rencana lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Gampong Padang Sakti dan Cot Mamplam. Kegiatan ini turut didampingi oleh tim dari Seksi Survei dan Pengukuran, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Peninjauan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan ketersediaan lahan yang legal dan layak bagi masyarakat yang membutuhkan hunian tetap.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan Huntap tidak hanya dipandang sebagai proyek fisik semata, melainkan hasil kolaborasi lintas instansi yang solid. Tim Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe guna memastikan kesiapan lokasi dari berbagai aspek.
Fokus utama peninjauan diarahkan pada pengecekan administrasi pertanahan secara mendalam dan teliti, meliputi kesesuaian data, status bidang tanah, serta kelengkapan dokumen pendukung. Langkah ini penting untuk menjamin bahwa setiap bidang tanah yang direncanakan untuk pembangunan telah terdata secara akurat dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat meminimalkan potensi kendala teknis maupun yuridis di kemudian hari.
Melalui langkah proaktif tersebut, diharapkan proses pembangunan Hunian Tetap dapat berjalan tepat waktu dan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima. Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan administrasi pertanahan dengan prinsip maju dan modern, serta menjunjung tinggi kerapian data dan transparansi layanan demi terwujudnya hunian layak dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Lhokseumawe.
Sumber : ATR/BPN LHOKSEUMAWE
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































