Kepala ANRI Apresiasi Langkah ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana
Medan – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melibatkan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dalam upaya mempercepat restorasi arsip pertanahan yang terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun Akademik 2025/2026, taruna/i tak hanya berkontribusi mempercepat pemulihan arsip, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembentukan sumber daya manusia (SDM).
“Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh taruna dan taruni untuk belajar secara langsung di lapangan, memahami pentingnya kesiapsiagaan, serta membangun komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui terpeliharanya arsip pertanahan sebagai bukti yang sah,” ujar Kepala ANRI saat acara Penyerahan Taruna STPN KKNP-PTLP Tahun Akademik 2025/2026, di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/02/2026).
Dampak bencana yang menimpa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang membuat proses restorasi arsip sementara dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Arsip-arsip pertanahan yang direstorasi ini memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, hak perdata, dan perlindungan hak milik masyarakat. Oleh karena itu, Kepala ANRI menegaskan penanganan restorasi arsip pascabencana harus dilakukan dengan ketekunan, ketelitian, serta sinergi dari berbagai pihak.
“Adik Taruna/i dari STPN, dari pengalaman ini saya berharap penyelamatan arsip pascabencana dapat menjadi bagian dari ketahanan nasional. Tidak secara langsung harus mengangkat senjata, tetapi dengan memperbaiki arsip-arsip pertahanan yang ada, kalian ikut membangun barisan untuk memperkuat ketahanan nasional,” pesan Kepala ANRI.
Kepada 30 Taruna/i yang bertugas merestorasi arsip Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, berpesan agar bertugas dengan sepenuh hati. Pekerjaan yang akan dilakukan taruna/i ini dinilai akan di hadapkan tantangan besar. Mulai dari arsip yang bercampur lumpur, tergenang banjir, hingga kebutuhan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen dapat terselamatkan dan dipulihkan.
Awaludin meminta taruna/i menjalankan tugas dengan sepenuh hati karena pengalaman ini akan menjadi bekal penting bagi peran mereka sebagai insan pertahanan di masa depan. “Tolong jaga etika dan pergaulan. Insyaallah, dalam waktu sekitar empat bulan, kita berharap seluruh arsip yang terdampak dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara Penyerahan Taruna/i STPN ini, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto; Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; Ketua STPN, Sri Yanti Achmad; Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya; sejumlah Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara; serta para Kepala Kantah dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara. (MW/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































