Ditjen PTPP menerima Kunjungan Tenaga Ahli Menteri ATR / BPN dalam rangka Inventarisasi Kebutuhan Kolaborasi dengan K/L/Pemda bersama Seluruh Direktorat Teknis
Jakarta, 10 Februari 2026- Ditjen PTPP menerima Kunjungan Tenaga Ahli Menteri ATR / BPN dalam rangka Inventarisasi Kebutuhan Kolaborasi dengan K/L/Pemda bersama Seluruh Direktorat Teknis Ditjen PTPP. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Ruang 202 Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.
Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Tensa Nurdiyani. Rapat ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, M. Unu Ibnudin, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi dan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan tim teknis Ditjen PTPP.
Rapat ini membahas tentang masing-masing kendala yang dihadapi dan apa saja yang dibutuhkan. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (KT) tidak dapat berdiri sendiri; keberhasilannya mutlak bergantung pada pembangunan infrastruktur/PSU dari K/L dan Pemda. Program ini akan disinergikan dengan DAK PPKT (Bappenas, PU, PKP) untuk mendukung target nasional 3 Juta Rumah.
ZNT sebagai Referensi Tunggal, Untuk mengoptimalkan PAD dan sinkronisasi data, penggunaan ZNT dalam perpajakan daerah harus diformalkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Mitigasi Risiko Pengadaan Tanah, perlu adanya panduan integratif lintas sektor untuk melindungi Kantor Pertanahan dari risiko dan tekanan tinggi dalam proses pengadaan tanah di lapangan. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat posisi Kementerian ATR/BPN sebagai penyedia data pertanahan yang akurat sekaligus memastikan program strategis nasional berjalan sesuai target.
#ditjenptpp
#sobatptpp
#pengadaantanahdanpengembanganpertanahan
#atrbpnupdate
#atrbpnkinilebibaik
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































