Ditjen PTPP gelar rapat Pembahasan Rencana Kegiatan Ditjen PTPP Triwulan I dan II Tahun 2026 serta ramah tamah menyambut bulan suci Ramadhan
Jakarta, 12 Februari 2026 — Ditjen PTPP gelar rapat Pembahasan Rencana Kegiatan Ditjen PTPP Triwulan I dan II Tahun 2026 serta ramah tamah menyambut bulan suci Ramadhan. Rapat ini dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Tensa Nurdiyani.
Hadir juga dalam rapat ini Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi dan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan tim teknis Ditjen PTPP. Rapat ini membahas tentang Rencana Aksi Kegiatan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Triwulan I dan II Tahun 2026 dan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun 2026. Tak hanya bicara soal teknis, acara ini juga dibalut dengan suasana hangat melalui ramah tamah menyambut bulan suci Ramadhan. Kerja keras, hati yang bersih.
#ditjenptpp
#sobatptpp
#pengadaantanahdanpengembanganpertanahan
#atrbpnupdate
#atrbpnkinilebibaik
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































