Dinamika politik dalam beberapa hari terakhir menunjukkan eskalasi yang perlu dicermati secara proporsional dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik. Sejak 12 Februari 2026, Koalisi Cipayung Plus Sumatera Utara yang terdiri atas HMI, PMII, GMNI, KAMMI, GMKI, IMM, dan PMKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Medan. Aksi tersebut memuat kritik terbuka terhadap kepemimpinan wali kota sekaligus mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh atas arah kebijakan dan tata kelola pemerintahan kota.
Dalam perspektif pembangunan, dinamika ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip partisipasi publik sebagai salah satu pilar good governance. Aksi mahasiswa bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan, melainkan manifestasi fungsi kontrol sosial yang dijamin secara konstitusional dalam sistem demokrasi. Namun demikian, kualitas respons dan efektivitas komunikasi pemerintah akan sangat menentukan apakah dinamika ini berkembang menjadi konsolidasi demokrasi atau justru mengarah pada polarisasi yang berlarut.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi tuntutan, tetapi juga pada ketidakhadiran wali kota dalam menemui massa aksi secara langsung. Munculnya satire politik seperti “Wali Kota Pomade” pada spanduk-spanduk aksi menunjukkan bahwa komunikasi simbolik telah mengambil ruang signifikan dalam percakapan publik. Dalam kerangka komunikasi pemerintahan, kondisi ini mengindikasikan adanya persepsi jarak antara pemangku kebijakan dan masyarakat sipil. Ketika ruang dialog formal belum segera dihadirkan, ruang persepsi cenderung diisi oleh narasi yang berkembang secara organik dan tidak selalu berbasis klarifikasi data.
Pada 14 Februari 2026, Cipayung Plus Sumut kembali menyampaikan pernyataan melalui konferensi pers. Mereka menilai situasi yang berkembang sebagai indikasi “krisis kepemimpinan” serta menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi lanjutan apabila tidak terdapat respons konkret dari pemerintah kota. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kampanye visual bertajuk “Gerakan 1000 Spanduk” muncul di berbagai titik kota dengan pesan yang mendesak wali kota untuk mundur dari jabatannya. Fenomena ini mencerminkan peningkatan tekanan politik di tingkat akar rumput yang tidak dapat dipandang sebagai dinamika sesaat.
Penertiban spanduk oleh aparat Satpol PP dapat dipahami sebagai bagian of fungsi menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan administratif semata tidak selalu memadai untuk meredam dinamika sosial yang berakar pada substansi tuntutan. Penanganan simbol tanpa diiringi klarifikasi terbuka, transparansi data, dan dialog partisipatif berpotensi memperkuat persepsi bahwa pemerintah lebih berfokus pada pengendalian ekspresi ketimbang penyelesaian isu mendasar.
Substansi Tuntutan dan Tantangan Tata Kelola
Secara substantif, tuntutan yang disampaikan Cipayung Plus Sumut mencerminkan beberapa isu strategis dalam tata kelola daerah, yaitu:
1. Transparansi dan Akuntabilitas APBD
Mendesak keterbukaan dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk publikasi realisasi APBD yang mudah diakses publik sebagai prasyarat membangun kepercayaan dan memastikan efektivitas alokasi sumber daya.
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Menyoroti pelayanan administrasi kependudukan, kebersihan kota, serta infrastruktur jalan sebagai indikator langsung kualitas kehadiran negara dalam kehidupan warga. Penguatan standar pelayanan minimal dan sistem pengaduan responsif menjadi kebutuhan mendesak.
3. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Mendorong reformasi birokrasi berbasis indikator kinerja utama (IKU) yang terukur dan berorientasi hasil (outcome-based performance), sehingga setiap organisasi perangkat daerah bekerja secara efektif dan berdampak nyata.
4. Pengelolaan Kritik Secara Institusional
Menekankan pentingnya mekanisme audit, evaluasi kinerja, serta forum dialog berbasis data agar tuntutan mahasiswa menjadi instrumen koreksi konstruktif, bukan berkembang menjadi konflik persepsi yang kontraproduktif bagi stabilitas pembangunan.
Legitimasi Formal dan Legitimasi Sosial
Sebagai kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme demokratis, wali kota memiliki legitimasi formal yang sah. Evaluasi atas kinerja pemerintahan tersedia melalui jalur konstitusional, baik melalui DPRD, mekanisme pengawasan internal, maupun audit lembaga berwenang.
Namun dalam praktik pemerintahan modern, legitimasi formal perlu diperkuat oleh legitimasi sosial. Legitimasi sosial dibangun melalui komunikasi yang inklusif, keterbukaan data, serta kemampuan merespons aspirasi publik secara tepat waktu dan terukur. Kepemimpinan transformasional tidak hanya diukur dari kewenangan struktural, tetapi juga dari kapasitas membangun kepercayaan, menyerap kritik, dan mentransformasikan tekanan publik menjadi momentum pembaruan kebijakan. Dalam konteks ini, dinamika yang terjadi sesungguhnya dapat dipandang sebagai ruang pembelajaran demokrasi lokal baik bagi pemerintah maupun masyarakat sipil.
Saran Kebijakan: Dari Respons Reaktif ke Reformasi Sistemik
Agar dinamika ini bertransformasi menjadi momentum konsolidasi demokrasi dan perbaikan tata kelola, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan.
Pertama, pemerintah kota Medan perlu menginisiasi audit internal atas program prioritas dan mempublikasikan ringkasan kinerja secara periodik melalui kanal resmi yang mudah diakses. Transparansi berbasis data akan mempersempit ruang spekulasi dan memperkuat akuntabilitas.
Kedua, pembentukan forum dialog resmi dan berkala antara pemerintah kota, mahasiswa, serta elemen masyarakat sipil perlu dilembagakan secara formal. Forum ini dapat difokuskan pada verifikasi data, pembahasan isu sektoral, dan pemantauan tindak lanjut kebijakan.
Ketiga, optimalisasi sistem pengaduan publik berbasis digital yang terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah akan meningkatkan responsivitas pelayanan. Setiap aduan perlu dilengkapi mekanisme pelacakan (tracking system) yang transparan.
Keempat, peninjauan kembali indikator kinerja utama (IKU) perangkat daerah dengan pendekatan berbasis hasil dan kepuasan publik akan mendorong birokrasi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kelima, penguatan strategi komunikasi publik yang proaktif melalui konferensi pers rutin, publikasi capaian kinerja, serta klarifikasi cepat atas isu strategis akan membantu menjaga keselarasan antara persepsi publik dan realitas kebijakan.
Seruan Kolaborasi dan Penghormatan terhadap Aliansi Mahasiswa
Di tengah dinamika ini, penting ditegaskan bahwa Cipayung Plus Sumatera Utara bukanlah kelompok kecil tanpa legitimasi sosial. Aliansi ini merupakan representasi organisasi kemahasiswaan lintas ideologi yang memiliki rekam jejak dalam mengawal kebijakan publik dan menjaga denyut demokrasi. Kehadirannya dalam ruang kritik merupakan bagian dari tradisi partisipasi sipil yang sah dan konstitusional.
Karena itu, Pemerintah Kota Medan khususnya wali kota medan, Rico Wass perlu menunjukkan sikap terbuka serta menghargai keberadaan aliansi tersebut sebagai mitra kritis dalam pembangunan daerah. Ketidakhadiran dalam aksi sebelumnya semestinya menjadi refleksi untuk memperbaiki pola komunikasi, bukan memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan mahasiswa.
Menganggap remeh gerakan mahasiswa bukanlah pilihan strategis dalam tradisi demokrasi Indonesia. Dialog terbuka, forum resmi yang terstruktur, serta pembahasan substansial atas tuntutan akan menjadi langkah yang lebih dewasa dan bermartabat. Dalam konteks ini, kolaborasi tidak dimaknai sebagai kompromi politik, melainkan sebagai wujud kedewasaan kepemimpinan dalam merawat demokrasi lokal.
Momentum ini perlu dimanfaatkan sebagai titik temu untuk membangun mekanisme komunikasi yang berkelanjutan dan terinstitusionalisasi antara pemerintah daerah dan elemen mahasiswa. Dengan menghadirkan kanal dialog yang reguler, transparan, dan berbasis data, potensi ketegangan dapat dikelola menjadi energi kolaboratif yang memperkuat kualitas kebijakan publik serta memperdalam praktik demokrasi di tingkat lokal. Lebih dari itu, konsolidasi ini akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Penutup: Momentum Konsolidasi Demokrasi
Rangkaian aksi, konferensi pers, kampanye “Gerakan 1000 Spanduk”, hingga penertiban oleh Satpol PP menunjukkan bahwa demokrasi lokal tengah berada dalam fase pengujian. Stabilitas pembangunan memang penting, namun stabilitas yang berkelanjutan hanya dapat dibangun di atas fondasi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Momentum ini seyogianya dimaknai sebagai ruang konsolidasi, bukan konfrontasi. Pemerintah kota dapat mengambil inisiatif membuka ruang dialog berbasis data dan solusi, sementara mahasiswa dan masyarakat sipil memastikan kritik yang disampaikan tetap konstruktif dan terarah.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar posisi politik individu, melainkan kualitas tata kelola dan arah demokrasi daerah apakah akan terjebak dalam polarisasi, atau tumbuh sebagai demokrasi lokal yang matang, partisipatif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip demokrasi yang sehat dan kepemimpinan yang bertanggung jawab, sudah saatnya Wali Kota Medan secara terbuka menerima dan mengundang kembali Cipayung Plus Sumatera Utara dalam forum diskusi resmi yang terhormat dan setara. Kepemimpinan diuji bukan saat situasi tenang, melainkan ketika berhadapan langsung dengan kritik. Keberanian untuk berdialog, mendengar, dan menjawab secara terbuka akan menjadi ukuran kedewasaan politik seorang kepala daerah. Jika ruang dialog terus dihindari dan kepercayaan publik semakin tergerus, maka konsekuensi politik dan moral tentu akan mengikuti, termasuk menguatnya desakan publik terhadap evaluasi menyeluruh atas legitimasi kepemimpinan yang sedang berjalan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































