Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam beragama. Tak dapat dipungkiri, berbagai pertikaian yang terjadi saat ini sering kali dipicu dan diperkeruh oleh media sosial. Berita-berita dengan mudah tersebar tanpa didukung fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Celaan demi celaan terlontar begitu saja. Ujaran kebencian semakin gencar diutarakan tanpa memedulikan perasaan orang lain, apalagi hati kecil yang mungkin merintih kesakitan. Bahkan agama pun kerap menjadi sasaran dalam berbagai pernyataan yang tidak bijak. Hal inilah yang kemudian memicu pertikaian antarumat beragama.
Munculnya berbagai ujaran kebencian melahirkan ancaman dan rasa ingin balas dendam. Kondisi ini membakar semangat sebagian orang yang mengatasnamakan perjuangan agama untuk membela dan mempertahankan kesuciannya.
Sebagaimana kabar yang sempat beredar, peristiwa Bom Aceh 1 dan 2 menjadi saksi konflik yang berkedok agama. Tak hanya itu, di New York, Amerika Serikat, pernah terjadi peristiwa penabrakan dua pesawat ke Menara Kembar World Trade Center. Kejadian tersebut kerap dikaitkan dengan motif pembalasan atas perlakuan yang diterima oleh suatu golongan.
Berbagai propaganda yang tersebar menciptakan suasana panas di tengah masyarakat dan perlahan membentuk pola pikir yang menyimpang dari ajaran agama. Padahal, tidak ada satu pun agama di dunia yang mengajarkan kekerasan. Setiap agama mengajarkan kedamaian, kerukunan, serta sikap toleransi.
Dalam Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah ayat 256 disebutkan:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَاۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٢٥٦
“Tidak ada paksaan untuk (menganut) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dan jalan yang sesat.”
Dalam ajaran Kristen pun, Yesus mengajarkan perintah utama:
“Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Matius 22:39).
Bahkan jauh sebelum era digitalisasi, pada masa Rasulullah saw, pertikaian juga pernah terjadi. Piagam Madinah hadir sebagai respons atas konflik antarsuku dan sebagai upaya menata kehidupan masyarakat yang plural. Piagam tersebut lahir dari negosiasi dan kesepakatan antara berbagai kelompok di Madinah, termasuk kaum Muslim dan kaum Yahudi, dengan tujuan menciptakan perdamaian, stabilitas, persatuan, serta melindungi hak dan kewajiban seluruh warga.
Rasulullah saw adalah sosok yang sangat mencintai perdamaian dan toleransi. Bahkan ketika nyawa beliau menjadi taruhan, beliau tetap teguh memeluk agamanya tanpa menghilangkan sikap toleransi. Tidak ada pertumpahan darah, tidak ada kekerasan, melainkan kelembutan. Beliau hanya mengatakan:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku.”
Lantas, bagaimana cara kita sebagai generasi muda menciptakan lingkungan yang damai di tengah arus digitalisasi?
1. Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jadikan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan kebaikan, bukan mencemarkan.
2. Saring setiap informasi, serta pisahkan dengan jelas antara yang baik dan yang tidak.
3. Senantiasa memohon perlindungan dan ampunan kepada Allah Swt.
Dengan demikian, marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, damai, dan sejahtera dengan selalu menjaga perasaan sesama serta mengutamakan ajaran-ajaran Allah. (aik)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































