Medan – Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh berdampak pada operasional Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan melalui berbagai langkah percepatan dan penyesuaian layanan.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyampaikan bahwa percepatan penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana menjadi prioritas. Posko layanan telah dibuka untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan di tengah proses pemulihan.
Langkah percepatan tersebut didukung oleh Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN yang mengatur pelaksanaan layanan sertipikat pengganti secara lebih intensif. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, khususnya dalam situasi darurat pascabencana.
Awaludin menjelaskan bahwa kondisi gedung Kantah belum sepenuhnya kembali normal sehingga pelayanan sementara dialihkan ke lokasi lain. Saat ini, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi dari gedung sewa guna di Jalan A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Dengan dibukanya posko tersebut, diharapkan masyarakat tetap dapat mengurus keperluan pertanahan tanpa kendala berarti.
Ia menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pihaknya terus mempercepat proses restorasi arsip agar permohonan layanan yang masuk dapat segera diproses dan dokumen yang dibutuhkan masyarakat bisa diterbitkan tepat waktu.
Komitmen serupa disampaikan Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Menurutnya, meski beroperasi di lokasi sementara, pelayanan pertanahan tetap diberikan secara optimal. Layanan telah kembali dibuka sejak Januari, termasuk penerbitan sertipikat pengganti seperti Sertipikat Hak Milik (SHM) dan sertipikat wakaf. Selain itu, kanal pengaduan juga disiapkan untuk menampung laporan maupun pertanyaan dari masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemulihan menyeluruh agar layanan pertanahan tetap hadir dan responsif bagi masyarakat terdampak bencana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































