Kabupaten Batang – Sertipikat tanah bukan sekadar lembar dokumen, melainkan bukti legal yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan. Dalam banyak keluarga, tanah diwariskan secara turun-temurun. Namun, peralihan hak tersebut perlu dicatatkan secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Masih kerap ditemui kasus di mana tanah telah diwariskan secara lisan atau berdasarkan kesepakatan keluarga, tetapi sertipikatnya belum dibalik nama. Padahal, proses peralihan hak karena pewarisan telah diatur secara jelas dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak meninggal dunia, ahli waris perlu segera mengurus pembaruan data kepemilikan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses pengurusan dimulai dari kelengkapan dokumen identitas keluarga. Dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan waris menjadi syarat utama. Format surat keterangan waris dapat diperoleh di Kantah atau dari pemerintah desa setempat untuk kemudian disahkan.
Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan pendaftarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Persyaratan Alih Waris Sertipikat Tanah
Sedikitnya terdapat delapan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai;
Surat kuasa (jika dikuasakan);
Fotokopi identitas para ahli waris (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya;
Sertipikat tanah asli;
Surat keterangan waris sesuai ketentuan perundang-undangan;
Akta wasiat notariil (jika ada);
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan beserta bukti pembayaran BPHTB;
Bukti pembayaran PPh (untuk nilai tertentu) dan biaya pemasukan saat pendaftaran hak.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak pada buku tanah. Tahap akhir berupa penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun sesuai kesepakatan keluarga.
Bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik sebelum diterbitkan kembali. Sementara itu, biaya pelayanan dihitung berdasarkan rumus: (nilai tanah per meter persegi × luas tanah)/1000.
Untuk memudahkan akses informasi dan layanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memperoleh informasi persyaratan hingga memantau layanan pertanahan secara praktis dan transparan. (JR/RT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































