Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW tingkat provinsi harus menjadi pedoman utama bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dokumen tata ruang masing-masing. Sinkronisasi ini penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan kabupaten/kota yang belum memiliki RTRW segera menyusunnya dan tetap mengacu pada kebijakan provinsi, dengan perbedaan hanya pada skala peta. Selain itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam dokumen tata ruang. Untuk Sulawesi Utara, capaian LP2B telah mencapai 91,14 persen dan diharapkan tidak mengalami penurunan saat diturunkan ke tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden mengenai perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak dialihfungsikan. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW, sehingga masih ada 12 daerah yang perlu segera menuntaskan penyusunannya.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000, kabupaten 1:50.000, dan kota 1:25.000. Sementara itu, perencanaan yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000 untuk tingkat kecamatan.
Gubernur Yulius Selvanus menyambut baik terbitnya Persub RTRW yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut. Dokumen ini selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai dasar hukum pembangunan wilayah ke depan.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan RTRW yang jelas dan konsisten akan meningkatkan kepercayaan investor serta menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan Sulawesi Utara dalam jangka panjang. (MW/YZ)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































